Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Dtjen) Pajak Angin Prayitno Aji (APA) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Meminta kepada KPK untuk membebaskannya dan mengeluarkannya dari tahanan
Angin adalah tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak.
Dikutip dari laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id pada Jumat, Angin mendaftarkan gugatan praperadilan pada 16 Juni 2021 dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam petitum permohonan praperadilannya, Angin menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang dijadikan dasar oleh KPK untuk melakukan tindakan penyidikan terhadapnya dan menetapkannya sebagai tersangka terkait dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Selanjutnya, menyatakan penahanannya berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Sprin.Han/24/DIK.01.03/01/05/2021 tanggal 4 Mei 2021 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Ia juga meminta kepada KPK untuk membebaskannya dan mengeluarkannya dari tahanan.
Sidang pertama gugatan itu dijadwalkan pada 28 Juni 2021, namun KPK meminta penundaan, sehingga dijadwalkan kembali pada 19 Juli 2021.
KPK pada 4 Mei 2021 telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak, masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar rupiah terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Adapun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank Pan Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.
Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
Atas perbuatannya, Angin dan Dadan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno
Baca juga: KPK dalami sumber pemberian uang dalam kasus suap di Ditjen Pajak
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021