BNNP Aceh gagalkan peredaran 31,4 kilogram sabu

16 Juli 2021 17:03 WIB
BNNP Aceh gagalkan peredaran 31,4 kilogram sabu
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 31,4 kilogram di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh, Jumat (16/7/2021). ANTARA/M Haris SA
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menggagalkan peredaran 31,4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional serta menangkap seorang pelaku

Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pelaku berinisial M (39), warga Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

"Pelaku ditangkap di kawasan Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Bersama pelaku turut diamankan dua karung berisi 30 bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 31,4 kilogram," kata Brigjen Pol Heru Pranoto.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan pengungkapan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, personel BNNP Aceh menyelidiki-nya. Penyelidikan berlangsung hingga tiga minggu.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mendapat informasi pelaku M berada di kawasan pelabuhan Krueng Raya, Aceh Besar, mengendarai mobil kabin ganda. Petugas membuntuti mobil pelaku.

Baca juga: Bea cukai menggagalkan penyelundupan lima kilogram sabu-sabu di Aceh

Baca juga: Polda NTB gagalkan transaksi satu kilogram sabu-sabu asal Aceh


"Petugas sempat kehilangan mobil pelaku. Namun, kembali menemukan mobil pelaku dan menghadang-nya. Dari pemeriksaan, ditemukan dua karung berisi sabu-sabu di bak mobil dikemudikan pelaku," ungkap Heru Pranoto.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku M mengaku sebagai kurir. M mengambil barang terlarang tersebut atas perintah seseorang berinisial W. Barang terlarang tersebut dipasok dari Malaysia.

"Dari pengakuan M, narkoba jenis sabu-sabu tersebut milik W. W memerintahkan M menjemput sabu-sabu itu di kawasan Kreung Raya, Aceh Besar. Pelaku M mengaku mendapat upah Rp10 juta," ucap-nya.

Kepala BNNP Aceh itu mengatakan narkoba tersebut rencananya hendak dibawa ke rumah W di Desa Simpang Kandang, Kecamatan Muara Batu, Kota Lhokseumawe. Selanjutnya, W mengirim sabu-sabu tersebut ke Jakarta.

"Saat ini, W masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang atau DPO. Sedangkan M dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.

Baca juga: Lima terdakwa penyelundupan 81 kilogram sabu dituntut mati

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021