• Beranda
  • Berita
  • APPI apresiasi Perserang lunasi tunggakan gaji 27 pemain

APPI apresiasi Perserang lunasi tunggakan gaji 27 pemain

17 Juli 2021 00:03 WIB
APPI apresiasi Perserang lunasi tunggakan gaji 27 pemain
Ilustrasi - Uang gaji. ANTARA/HO.
Asosiasi Pesepak bola Profesional Indonesia (APPI) mengapresiasi klub Liga 2 Perserang yang telah melunasi tunggakan gaji 27 pemainnya per-16 Juli 2021 sebesar total Rp220,65 juta.

"APPI memberikan apresiasi Perserang atas pelunasan ini, yang telah menaati Putusan NDRC NOMOR: 029/NDRC/VI/2020 sampai 055/NDRC/VI/2020 dan berharap kejadian serupa tidak lagi terulang ke depannya," tulis APPI dalam laman resminya yang dikutip di Jakarta, Jumat.

Perserang sendiri mampu menunaikan kewajibannya sekitar satu tahun dari keluarnya putusan Badan Penyelesaian Sengketa Sepak Bola Nasional (NRDC) pada 20 Juli 2020.

NDRC ketika itu memerintahkan Perserang untuk menyelesaikan tunggakan mereka maksimal 45 hari dari tanggal putusan. Namun, Perserang baru bisa melunasi semuanya dalam setahun.

Baca juga: PS Sleman siap luncurkan program bantu penanganan COVID-19
Baca juga: LIB berikan hak komersial untuk klub Liga 1 pada Juli 2021


Sebelumnya, pada Selasa (13/7), APPI juga mengabarkan bahwa klub Liga 2 lainnya, PSPS Riau juga telah menuntaskan tunggakan gaji 20 pemainnya.

Akan tetapi, berbeda dengan Perserang yang sudah bebas dari tunggakan, PSPS masih belum bisa menyelesaikan pembayaran upah empat pemainnya yaitu Achmad Bachtiar, Faumi Syahreza, M. Fani Aulia dan Muhammad Zulfikar.

Dengan selesainya kewajiban Perserang, berdasarkan data APPI hingga Jumat (16/7), dari 115 persoalan tunggakan gaji dan pemutusan kontrak sepihak yang sudah diputuskan oleh NRDC, sudah 47 kasus yang dinyatakan selesai.

Sisanya, untuk soal gaji, ada yang berstatus dibayar sebagian. Sementara terkait kontrak, beberapa di antaranya dalam proses naik banding.

Baca juga: Ivan Carlos ingin berikan yang spesial untuk Persela musim ini
Baca juga: PSMS minta PSSI tegas soal jadwal liga

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2021