• Beranda
  • Berita
  • KKP imbau nelayan patuhi standar operasional hadapi cuaca ekstrim

KKP imbau nelayan patuhi standar operasional hadapi cuaca ekstrim

17 Juli 2021 07:10 WIB
KKP imbau nelayan patuhi standar operasional hadapi cuaca ekstrim
Sejumlah kapal penangkap ikan tidak melaut karena cuaca buruk di Laha Kota Ambon, Provinsi Maluku, Sabtu (10/7/2021). ANTARA FOTO/FB Anggoro/hp.

Syahbandar jangan keluarkan persetujuan berlayar kalau persyaratan belum lengkap. Nakhoda kapal perikanan juga harus berperan aktif melaporkan kondisi terkini cuaca di laut kepada petugas berwenang

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau nelayan dan pemilik kapal perikanan untuk waspada menghadapi cuaca ekstrim dengan mematuhi standar operasional kapal perikanan atau tidak melaut hingga cuaca kembali normal.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, meminta agar seluruh nelayan dan pemilik kapal perikanan di Indonesia tetap memperhatikan informasi cuaca yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Hal ini, lanjutnya, sebagai langkah antisipasi atas karamnya empat belas kapal perikanan akibat cuaca buruk di perairan Muara Jungkat, Muara Pemangkat dan Muara Kubu, Kalimantan Barat

"Saya turut berduka atas kejadian tersebut. Saya menerima laporan dari Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pemangkat telah terjadi musibah kapal karam di wilayah tersebut karena tingginya gelombang dan cuaca buruk, yang semula dua kapal menjadi menjadi empat belas per tanggal 15 Juli kemarin," paparnya.

Zaini juga meminta petugas di pelabuhan perikanan proaktif mengimbau kepada nelayan dan pemilik kapal perikanan agar tetap berhati-hati dan terus memperhatikan faktor keselamatan serta kondisi cuaca pada saat melakukan operasi penangkapan di laut.

Selain itu, ujar dia, pengecekan nautis dan teknis kapal perikanan sebelum melaut juga harus dilakukan dengan seksama.

"Syahbandar jangan keluarkan persetujuan berlayar kalau persyaratan belum lengkap. Nakhoda kapal perikanan juga harus berperan aktif melaporkan kondisi terkini cuaca di laut kepada petugas berwenang di pelabuhan perikanan maupun Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) agar dapat dilakukan langkah-langkah preventif apabila terjadi musibah," jelasnya.

Secara terpisah, Kepala PPN Pemangkat Sarwono menerangkan berdasarkan data dari Forum Komunikasi Maritim Kalimantan Barat jumlah korban dari musibah tersebut mencapai 136 orang dengan rincian 80 orang selamat dan 9 orang meninggal dunia di perairan Muara Jungkat, Muara Pemangkat dan Muara Kubu.

Sementara 47 orang lainnya masih dalam proses pencarian oleh tim SAR gabungan dari TNI Angkatan Laut, Polair, Basarnas, Bakamla dan KSOP setempat untuk proses penyelamatan dan evakuasi.

"Saat ini pencarian para korban dan evakuasi masih terus dilakukan tim SAR gabungan meskipun masih terkendala cuaca buruk dan gelombang tinggi. Selain menggunakan kapal motor, proses evakuasi juga dilakukan menggunakan helikopter Super Puma milik Lanud Supadio Pontianak. Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas upaya semua pihak yang terlibat dalam proses pencarian korban selamat," ungkapnya.

Dia juga mendorong pemilik kapal perikanan dapat membantu memproses klaim jaminan sosial ketenagakerjaan atau asuransi kecelakaan bagi awak kapal yang mengalami kecelakaan dalam musibah tersebut.

Adapun untuk awak kapal perikanan yang meninggal dunia, pemilik kapal perikanan juga harus memberikan santunan kematian kepada ahli waris, sesuai peraturan perundang-undangan, baik melalui jaminan sosial ketenagakerjaan maupun asuransi.

"Jaminan sosial ketenagakerjaan atau asuransi kami wajibkan dimiliki oleh seluruh awak kapal perikanan yang bekerja di atas kapal perikanan. Tujuannya agar nelayan mendapatkan jaminan perlindungan atas segala risiko yang dialami saat bekerja menangkap ikan," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, program jaminan sosial ketenagakerjaan atau asuransi bagi awak kapal perikanan menjadi salah satu program unggulan KKP, antara lain dengan terbitnya PP Nomor 27 Tahun 2021, yang juga mengamanahkan agar seluruh nelayan dan awak kapal perikanan memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan melalui skema asuransi atau kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya jaminan hari tua untuk memberi kepastian pendapatan bagi nelayan maupun awak kapal perikanan di masa tuanya.

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021