• Beranda
  • Berita
  • Korlantas ajak masyarakat batasi pergerakan di 'jalur tikus'

Korlantas ajak masyarakat batasi pergerakan di 'jalur tikus'

17 Juli 2021 22:06 WIB
Korlantas ajak masyarakat batasi pergerakan di 'jalur tikus'
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan menyampaikan keterangan pers konferensi pers Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama libur Idul Adha 1442 Hijriah bersama Satgas COVID-19 disiarkan secara virtual, Sabtu (17/7/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengajak peran serta masyarakat, komunitas dan tokoh masyarakat untuk mengurangi mobilitas, karena masih ditemukan pergerakan masyarakat terutama di wilayah pinggiran dengan menggunakan 'jalur tikus'.

Hal ini disampaikan oleh Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan dalam konferensi pers Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama libur Idul Adha 1442 Hijriah bersama Satgas COVID-19 yang disiarkan secara virtual, Sabtu malam.

"Untuk jalur tol sudah terjadi penurunan pergerakan, namun juga yang masih agak lumayan itu di pinggiran (jalur tikus)," kata Rudi.

Untuk itu, kata Rudi, perlu potensi-potensi masyarakat seperti RT, RW, tokoh masyarakat, hingga komunitas membantu untuk mengurangi pergerakan masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) Darurat dengan melakukan penyekatan di jalur-jalur 'tikus'.

"Oleh karenanya ini perlu potensi-potensi masyarakat ajak sama-sama RT, RW, tokoh masyarakat, potensi masyarakat, komunitas, benar-benar mengurangi pergerakan," pinta Rudi.

Rudi menyebutkan, Korlantas telah menyiapkan langkah-langkah mendukung kebijakan PPKM Darurat guna menekan mobilitas masyarakat. Karena data menunjukkan mobilitas masyarakat berbanding lurus dengan peningkatan kasus aktif COVID-19.

Sejak tanggal 3 Juli 2021, Korlantas telah melakukan penyekatan di sejumlah lokasi di wilayah Jawa hingga Bali. Hanya sektor esensial, kritikal dan pergerakan orang yang dikecualikan (orang sakit, ibu hamil, dan meninggal dunia) yang boleh melintas posko penyekatan dengan persyaratan yang telah diatur dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 15 Tahun 2021.

Upaya ini mampu menurunkan mobilitas masyarakat terutama di jalur tol. Korlantas Polri mencatat data dari Jasamarga periode 3-16 Juli 2021, untuk kendaraan yang masuk ke Jakarta mengalami penurunan signifikan yakni sebesar 40 persen. Begitu juga sebaliknya, kendaraan keluar Jakarta, juga turun 40 persen.

Baca juga: Polres Badung perketat titik penyekatan di perbatasan antar kabupaten
Baca juga: Presiden Jokowi minta evaluasi pos penyekatan saat PPKM darurat
Baca juga: Polisi prioritaskan ojek daring lewati pos penyekatan meski tanpa STRP


"Kalau di jalur tol kami laksanakan pemantauan, terus minta data-data ke Jasamarga, jalur tol sangat signifikan dari tanggal 3-16 Juli itu ada 1,9 juta kendaraan, lalu setelah dievaluasi 1,1 juta mengalami hampir 40 persen penurunan untuk yang masuk Jakarta. Yang keluar Jakarta juga alami penurunan signifikan sama hampir 40 persen," kata Rudi.

Sementara itu, mengantisipasi libur Idul Adha 1442 Hijriah yang akan berlangsung di masa PPKM Darurat, kata Rudi, Korlantas menambah jumlah titik penyekatan menjadi 1.038 lokasi terdiri atas jalan tol, non tol dan pelabuhan, mulai dari Lampung-Jawa hingga Bali.

Langkah ini dilakukan karena melihat potensi masyarakat ingin mudik dan silaturahami, sehingga perlu ditambah pos-pos penyekatan dua kali lipat, di jalur tol, non tol dan pelabuhan. Dengan demikian, masyarakat yang ingin melakukan perjalan non kepentingan bisa ditahan.

"Korlantas telah mendirikan pos-pos penyekatan dengan pola ring satu, ring dua dan tiga, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten hingga kecamatan," katanya.

Adapun penyekatan jelang Idul Adha, kata Rudi, ditambah pos penyekatan sehingga yang titik penyekatan yang digelar untuk antisipasi libur Idul Adha, sebanyak 1.038 pos penyekatan PPKM Darurat dari Lampung, Jawa dan Bali.

"1.038 posko penyekatan tersebar di jalan tol, non tol, dan pelabuhan," katanya.

Rudi menyebutkan, untuk penyekatan-penyekatan di jalur tol sudah mulai sejak tanggal 16 Juli 2021 pukul 00.00 WIB secara serentak. Misalnya penyekatan kendaraan dari arah Jabodetabek menuju Jawa, dimulai dari KM 31. Dipastikan hanya sektor esensial, kritikal dan yang dikecualikan yang boleh melintas.

Rudi menambahkan, penuntutan jalur tol ini sudah dipastikan oleh petugas hanya sektor-sektor kritkal, esensial yang dibolehkan, misalnya kendaraan logistik, tenaga kesehatan, kendaraan kesehatan, energi dan semuanya yang punay kepentingan masyarakat tetap bisa melintasi jalur yang disekat.

"Sudah dilakukan penempelan stiker pada setiap moda logistik, sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan, untuk memastikan kendaraan kritikal, esensial bisa diperlancar," tutup Rudi.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021