Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menutup sementara sebuah pabrik di salah satu kawasan industri wilayah itu, karena melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.Dengan sangat terpaksa kami menutup pabrik itu karena melakukan beberapa pelanggaran
"Dengan sangat terpaksa kami menutup pabrik itu karena melakukan beberapa pelanggaran," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, di Karawang Sabtu.
Di antara pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut ialah tidak menjalankan protokol kesehatan serta tidak melakukan pelaporan adanya kasus COVID-19 di perusahaan itu.
Baca juga: Polisi tangkap 21 orang saat gerebek layanan spa langgar PPKM Darurat
Jadi secara umum, perusahaan tersebut telah melanggar PPKM darurat. Bahkan perusahaan diketahui tidak memiliki izin operasi.
Atas hal tersebut pihaknya menutup sementara pabrik itu dan baru bisa beroperasi lagi setelah menyelesaikan semua perizinan dan memenuhi ketentuan PPKM darurat.
Baca juga: Satgas COVID-19 Sumedang menindak empat pabrik langgar PPKM Darurat
Sehari sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 Karawang juga memberi sanksi dua perusahaan yang melanggar ketentuan PPKM darurat, yakni PT HM Sampoerna Tbk dan PT Daiki Alumunium Industri Indonesia.
Baca juga: Tujuh WNA terjaring razia pelanggaran protokol kesehatan di Bali
Dua perusahaan itu disanksi tindak pidana ringan karena melanggar aturan PPKM darurat dengan tidak melaporkan karyawannya yang terpapar COVID-19 ke Puskesmas dan Dinas Kesehatan Karawang.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021