Ketua DPD RI apresiasi kerja cepat Polres Gowa

18 Juli 2021 14:05 WIB
Ketua DPD RI apresiasi kerja cepat Polres Gowa
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (ANTARA/HO-DPD RI)
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberikan apresiasi kepada Polri yang menindak anggota Satpol PP Gowa yang melakukan tindak kekerasan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan petugas PPKM seharusnya bisa menghindari tindak kekerasan.

"Apresiasi harus kita berikan kepada Polri, khususnya Polres Gowa, yang segera menangani kekerasan yang dilakukan anggota Satpol PP kepada masyarakat saat penerapan PPKM. Petugas memang harus tegas dalam melaksanakan tugas, tetapi kekerasan jelas tidak dibenarkan," kata dia.

Senator asal Jawa Timur mengatakan petugas justru harus lebih sensitif terhadap kondisi masyarakat. Keputusan pemerintah dengan menerapkan PPKM jelas membuat masyarakat terdampak, khususnya secara ekonomi.

Baca juga: Ketua DPD RI: Petugas PPKM darurat lebih sensitif saat jalankan tugas

"Kondisi ini harus dipahami petugas. Karena masyarakat harus memastikan perekonomiannya terus berputar," kata dia.

Untuk itu, LaNyalla meminta petugas melakukan pendekatan yang lebih humanis. LaNyalla menyebutkan bahwa presiden sudah mengimbau kepada petugas di lapangan agar tidak keras dan kasar saat menegur masyarakat, tetapi tetap harus tegas dan santun.

"Ini yang disebut lebih humanis biar masyarakat paham jika keputusan yang diambil pemerintah untuk kebaikan bersama agar kondisi segera normal," katanya.

Baca juga: Ketua DPD: Perpanjangan PPKM darurat jangan bebani rakyat

Sebelumnya, seorang anggota Satpol PP Gowa diduga melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami-istri pemilik kafe. Sang istri dikabarkan sedang hamil delapan bulan, bahkan harus dirawat di rumah sakit di Kota Makassar.

Polres Gowa menindaklanjuti kasus tersebut dengan menetapkan anggota Satpol PP yang menganiaya sebagai tersangka tindak kekerasan.

Penetapan tersangka untuk anggota Satpol PP Gowa ini dilakukan setelah polisi memeriksa 7 orang saksi dan melakukan gelar perkara berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan pihak kepolisian.

Baca juga: Ketua DPD ajak konglomerat bantu ekonomi masyarakat

Namun polisi masih belum menahan tersangka, karena masih berkoordinasi dengan inspektorat Gowa. Tersangka juga masih menjalani pemeriksaan secara internal.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021