Taufiq menyebutkan Karutan Depok bernama Anton ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat pada akhir Juni 2021.
"Memang betul, ada keterkaitan dengan pengembangan dari Polres Jakarta Barat," katanya saat dihubungi di Bandung, Jawa Barat, Minggu.
Baca juga: Polisi Depok sita 46 kilogram sabu dari kurir lintas provinsi
Menurutnya, saat ini Karutan Depok masih dalam status penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat. Dia menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus hukum itu kepada kepolisian.
Terkait dengan statusnya, ia mengatakan Karutan Depok saat ini tengah diusulkan untuk dilakukan pemberhentian sementara hingga ada titik terang status hukumnya.
Ia mengatakan saat ini jabatan Karutan Depok diisi oleh pejabat pelaksana harian (Plh). Pembinaan pemasyarakatan di Rutan Depok hingga kini tetap berjalan seperti biasa.
Baca juga: Depok-BNN perkuat koordinasi pencegahan peredaran narkoba
"Kan masih asas praduga tak bersalah, masih dalam pengembangan polisi," kata dia.
Dia menegaskan Kemenkumham tidak akan menghalang-halangi aparat penegak hukum apabila ada petugas Kemenkumham terjerat kasus hukum.
"Ya nggak masalah, (termasuk Karutan) kalau terbukti ya, kalau memang terbukti berdasarkan pemeriksaan Polres Jakbar, ya masa nggak ditindak, ya pasti ditindak," kata dia.
Baca juga: Kejari Depok musnahkan 10 senjata api
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021