"Saya ingin memastikan penyekatan untuk pengendalian mobilitas masyarakat berjalan lancar di masa penerapan PPKM Darurat dan juga di masa libur Idul Adha 1442 H," kata Budi Karya dalam keterangannya, Minggu.
Budi Karya menjelaskan, pada 17 Juli 2021 Satgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi COVID-19.
SE tersebut mulai berlaku pada hari Minggu 18 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021. Salah satu tindak lanjut dari adanya SE itu adalah dilakukannya penyekatan di sejumlah ruas jalan baik tol maupun non tol di beberapa wilayah di Indonesia seperti di Lampung, Jawa, dan Bali.
“Sesuai SE Nomor 15 Tahun 2021 dari Satgas, kita melakukan upaya mengurangi mobilitas masyarakat di masa libur Idul Adha dengan melakukan rekayasa lalu lintas. Belajar dari pengalaman bahwa peningkatan mobilitas di masa libur berbanding lurus dengan meningkatnya kasus COVID-19. Oleh karenanya, kami ditugaskan oleh bapak Presiden untuk mengendalikan mobilitas,” jelasnya.
Menhub mengatakan, menindaklanjuti SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021, Kemenhub bersama Kepolisian dan Pemerintah Daerah melakukan pengendalian transportasi yang berlaku untuk transportasi umum di darat, laut, udara dan perkeretaapian, maupun untuk kendaraan pribadi.
Pengendalian yang dilakukan yaitu mengatur syarat perjalanan baik antar kota maupun di wilayah aglomerasi, bahwa hanya masyarakat yang memiliki keperluan tertentu yang diperbolehkan melakukan perjalanan yakni: memiliki keperluan di sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, serta pengantar jenazah non covid dengan jumlah pengantar maksimal 5 (lima) orang.
Sementara, untuk perjalanan antarkota atau jarak jauh bagi pelaku perjalanan Jawa dan Bali di moda udara wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, dan hasil tes PCR 2x24 jam. Selain moda udara wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, dan hasil tes PCR 2x24 jam atau rapid antigen 1x24 jam.
Lanjut dia, dalam melaksanakan pembatasan perjalanan orang dalam negeri ini, Kemenhub akan bekerja sama terus menerus dengan semua pihak termasuk kementerian dan lembaga terkait khususnya adalah TNI Polri, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan setempat, satuan tugas daerah dan juga operator sarana dan prasarana transportasi.
Sementara itu, Kakorlantas Irjen Pol Istiono menyampaikan, terdapat 1.038 titik penyekatan pada masa libur Idul Adha 2021 ini. Adapun wilayah penyekatan di antaranya di Provinsi Lampung, Jawa, dan Bali.
Pada wilayah Jabodetabek khususnya untuk transportasi darat, telah disiapkan total 9 titik penyekatan yang terletak pada akses masuk dan keluar di ruas Tol Jakarta - Cikampek, di antaranya Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi Timur 2, Tambun, Cikarang Barat 4, Cikarang Timur, Cibatu, Karawang Barat 1, Karawang Timur 1, dan Cikampek.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengguna kendaraan yang akan melintas di titik penyekatan antara lain adalah pemeriksaan protokol kesehatan yaitu kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50% penumpang, penggunaan masker, serta wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau rapid tes antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan, dan Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan akan dialihkan keluar melalui Gerbang Tol Cikarang Barat 3," kata Istiono.
Baca juga: Menhub cek layanan kargo dan vaksinasi di Bandara Soekarno Hatta
Baca juga: Menhub instruksikan perketat perjalanan transportasi
Baca juga: Pemkot Makassar dapat dukungan Menhub buat tempat isolasi apung
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021