"Saya meminta kepada masyarakat agar mengikuti peraturan Satgas Covid-19 terkait libur Idul Adha. Pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Idul Adha dilakukan agar tidak lagi terjadi lonjakan kasus Covid seperti saat libur Idul Fitri lalu. Apalagi peningkatan kasus Corona saat ini masih sangat tinggi," ujar LaNyalla dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mudik pada hari libur itu agar laju penyebaran COVID-19 bisa ditekan.
Baca juga: Satgas perketat pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Idul Adha
Disampaikan, peraturan baru dari Satgas Penanganan COVID-19 tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021, dan berlaku 18 sampai 25 Juli 2021.
Surat edaran tersebut berupa peraturan pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya, pembatasan kegiatan silaturahmi, pembatasan kegiatan tempat wisata, dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.
Selama libur Idul Adha, seluruh perjalanan keluar daerah dibatasi untuk sementara waktu. Pengecualian diberikan untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.
"Misalnya pasien sakit keras, ibu hamil bersama pendamping satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Corona dengan jumlah maksimal lima orang. Itu pun juga harus memenuhi sejumlah persyaratan," papar LaNyalla.
Baca juga: Luhut: Pengetatan aktivitas PPKM Darurat diputuskan dengan cermat
Untuk menghindari penularan COVID-19, Senator asal Jawa Timur itu menyarankan masyarakat untuk melakukan silaturahmi Idul Adha secara virtual.
"Secara pribadi saya meminta masyarakat bersabar untuk tidak dulu mudik Idul Adha tahun ini. Kesabaran akan melindungi diri sendiri, keluarga dan orang di sekitar dari bahaya COVID-19," katanya.
LaNyalla pun meminta posko desa atau kelurahan mengikuti seruan Satgas COVID-19. Posko desa dan kelurahan yang telah terbentuk harus mengoptimalkan fungsinya untuk menegakkan imbauan di lapangan dengan sanksi yang berlaku.
"Posko desa maupun kelurahan dan pengurus RT/RW harus bisa membatasi wilayahnya dengan tidak menerima tamu dari luar daerahnya. Selain itu juga batasi agar warganya tidak berinteraksi dengan kerabat lain yang bukan satu rumah. Ini sesuai dengan arahan dari Satgas Penanganan Covid-19," sebut LaNyalla.
LaNyalla juga mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan anak-anak usia di bawah 18 tahun melakukan perjalanan terlebih dahulu. Orang tua diharapkan bisa melindungi anak-anak dari potensi penularan virus Corona, terutama dengan adanya varian Delta yang gampang sekali menularkan.
"Hal ini sejalan dengan rekomendasi para pakar dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Kita harus bisa menjaga anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa. Kepada pemda di wilayah Jawa-Bali, saya pun mengingatkan untuk melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat wisata yang secara aturan harus tutup selama PPKM Darurat," ujar LaNyalla.
Baca juga: Satgas: PPKM berbasis mikro bukan pelonggaran tanpa dasar
Baca juga: Satgas: PPKM bisa berjalan efektif jika masyarakat patuh
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021