Hotman mempertanyakan komitmen tersebut karena tak kunjung mendapatkan jawaban atas permintaan informasi hasil tes wawasan kebangsaan (TWK). Padahal, kata dia, hasil yang diminta adalah data dan informasi yang telah diserahkan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada KPK pada 27 April 2021.
"Jadi, seharusnya kami tidak perlu menunggu koordinasi antara dua lembaga tersebut karena hasil yang kami minta spesifik, yakni yang telah diserahkan dari BKN kepada KPK," kata Hotman dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK kerja sama dengan LAN-Kemenhan gelar diklat ASN dan bela negara
Namun, kata dia, Pejabat Pengelola Informasi dan Data KPK serta sekjen/pimpinan sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Data tidak merespons sama sekali permintaan para pegawai yang tak lolos TWK.
"Permintaan informasi yang dikirimkan pada 30 Juni 2021 tidak mendapat jawaban apa pun hingga melewati waktu yang ditentukan undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Badan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja," ucap Hotman.
Ia mengatakan data dan informasi hasil TWK itu penting karena berhubungan dengan keputusan pimpinan menetapkan 75 pegawai tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi ASN. Dalam hasil tersebut terdapat pula penjelasan tentang perlunya pembinaan lanjutan terhadap pegawai KPK.
"Selama belum ada penjelasan tentang hasil TWK maka seharusnya tidak ada alasan untuk melakukan pembinaan lanjutan karena tidak jelas area mana yang perlu penguatan," kata Hotman.
Baca juga: Komnas HAM dalami kasus TWK KPK melalui keterangan ahli
Oleh karena itu, ia mengatakan KPK sebagai lembaga publik seharusnya menjaga transparansi dan akuntabilitasnya sebagai ruh pemberantasan korupsi untuk tetap dipercaya publik.
"Tak perlu lagi ada alasan atau pembenaran untuk tidak memberikan hasil kepada kami, KPK sebagai lembaga publik yang juga jualannya adalah antikorupsi, seharusnya menjaga transparansi dan akuntabilitasnya sebagai ruh pemberantasan korupsi untuk tetap dipercaya publik," ujar Hotman.
Pada 1 Juni 2021, Ketua KPK Firli Bahuri telah melantik 1.271 pegawai KPK sebagai ASN.
Sebanyak 1.271 orang tersebut adalah mereka yang telah lolos TWK yang diikuti oleh 1.351 orang. Sebanyak 75 orang tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak lulus TWK, namun ada 3 orang yang tidak dilantik pada 1 Juni 2021 karena meninggal dunia (satu orang), tidak memenuhi syarat administrasi (satu orang), dan mengundurkan diri (satu orang).
Baca juga: KPK sebut berita acara rakor tindak lanjut hasil TWK sesuai aturan
Sebelumnya, berdasarkan rapat KPK bersama dengan BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Lembaga Administrasi Negara pada 25 Mei 2021 diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN sementara 51 pegawai sisanya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.
Ke-51 pegawai tersebut disebut masih akan berada di KPK hingga November 2021 meski saat ini statusnya sudah nonaktif.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021