PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mencatat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sejak awal Juli hingga 15 Juli 2021 telah menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial sebesar Rp433,78 miliar.Kami berusaha membantu pemerintah dalam meringankan beban penderitaan rakyat dengan mendorong penyaluran bansos agar cepat sampai kepada masyarakat
Jumlah tersebut terdiri atas bansos sembako Rp351,647 miliar untuk 586.078 keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) atau bansos tunai Rp82,128 miliar untuk 130.351 KPM.
Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo dalam pernyataan di Jakarta, Senin, mengatakan khusus sembako, penyaluran terakhir dilakukan tiga tahap sekaligus yaitu Juli-September 2021 untuk mempercepat penyaluran pada masa PPKM.
"Selama PPKM darurat ini, kami berusaha membantu pemerintah dalam meringankan beban penderitaan rakyat dengan mendorong penyaluran bansos agar cepat sampai kepada masyarakat, baik itu program sembako ataupun PKH untuk masyarakat," ujarnya.
Haru menyampaikan sejak program bansos diluncurkan pemerintah, BTN telah aktif menjadi mitra Kemensos dalam menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Jika dihitung sejak awal 2021 hingga 15 Juli 2021, BTN telah menyalurkan program sembako mencapai Rp1,05 triliun. Sedangkan, untuk PKH, dana bantuan yang sudah disalurkan Rp531,19 miliar.
Adapun wilayah penyaluran bansos BTN ada di 10 kabupaten dan kota yaitu Kabupaten Karawang, Kota Cirebon, Kabupaten Bangli, Kabupaten Klungkung, Kota Denpasar, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Banyuwangi,
"Sesuai dengan tahapan penyaluran bansos, data dari Kemensos kami lakukan cleansing, jika tidak valid maka data dikembalikan ke Kemensos. Begitu juga, jika KPM tidak mencairkan dana bantuannya, maka semua dana kami kembalikan ke kas negara," kata Haru.
Ia menambahkan proses pencairan dana PKH maupun program sembako tersebut, selalu termonitor dengan baik dan relatif cepat diserap masyarakat.
Secara Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 254/PMK.05/2015, dengan perubahannya 228/PMK.05/2016, bank dapat menyalurkan bantuan dalam 30 hari, namun secara realitanya bank menyalurkan dana ke rekening KPM rata-rata maksimal selama 10 hari.
"Ketika dana tersebut tidak dicairkan oleh KPM, maka sesuai dengan PMK tersebut dan petunjuk teknis dari Kementerian Sosial, bank penyalur wajib mengembalikan ke kas negara maksimal tujuh hari setelah mendapatkan instruksi dari Kemensos untuk pengembalian dana," ujar Haru.
Dia menilai BTN sebagai bagian Himbara akan senantiasa melaksanakan kewajibannya dalam menyalurkan amanat pemerintah dalam program bantuan sosial nontunai, termasuk mengembalikan dana tersebut ke kas negara.
"Kami menyadari peran strategis bank penyalur dalam menyukseskan program ini, sehingga dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab kami mematuhi ketentuan hukum yang ditetapkan di PMK maupun petunjuk dan arahan dari Kemensos," kata Haru.
Baca juga: PMN disetujui DPR, pembiayaan rumah MBR diyakini makin masif
Baca juga: BTN yakini sektor perumahan masih bisa tumbuh positif
Baca juga: BTN ubah jam layanan nasabah seiring diperketatnya PPKM
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021