RJ Lino adalah mantan Direktur Utama PT Pelindo II.
"Setelah tim JPU (jaksa penuntut umum) memeriksa kelengkapan formil dan materiel dari berkas perkara tersangka RJL, hari ini tim penyidik melaksanakan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Kewenangan penahanan terhadap R.J. Lino, lanjut dia, dilanjutkan oleh tim JPU selama 20 hari ke depan terhitung 19 Juli 2021 sampai dengan 7 Agustus 2021 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Ali.
Sebelumnya, R.J. Lino telah ditahan KPK pada tanggal 26 Maret 2021 setelah ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2015.
R.J. Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK apresiasi putusan hakim tolak praperadilan RJ Lino
Sejak 2016 sampai 2021 pada tahap penyidikan, KPK telah memeriksa 77 saksi, termasuk pemeriksaan ahli kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli penghitungan Harga Pokok Produksi (HPP) Quay Container Crane (QCC) dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang merupakan unsur utama dari pasal yang disangkakan pada R.J. Lino, Ali mengungkapkan telah diperoleh nilai kerugian negara yang nyata dan pasti berdasarkan surat dari ITB terkait dengan laporan investigasi teknis perhitungan HPP QCC PT Pelindo II di Pelabuhan Palembang, Panjang, dan Pontianak serta Surat Badan Pemeriksa Keuangan perihal Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif.
"Dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan QCC pada tahun 2010 pada PT Pelindo II dan instansi terkait lainnya yang pada pokoknya menyampaikan bahwa BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan atas pengadaan tiga unit QCC pada tahun 2010 pada PT Pelindo II yang mengakibatkan kerugian negara," kata Ali.
Selain itu, KPK juga meminta bantuan tenaga ahli Accounting Forensic yang disimpulkan melalui Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 tertanggal 6 Mei 2021 yang pada pokoknya menyampaikan ada kerugian negara yang timbul sebesar 1.974.911,29 dolar AS atau setara dengan Rp17.799.875.456,77 (kurs BI tanggal 27 April 2010, 1 dolar AS= Rp9.013,00).
Baca juga: Hakim PN Jaksel tolak praperadilan RJ Lino
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021