Gubernur Papua Lukas Enembe berharap perubahan kedua atas Undang-Undang Otonomi Khusus secara komprehensif dan bersifat holistik serta bukan parsial sehingga pihaknya akan terus memelihara konsistensinya untuk membangkitkan kesadaran seluruh pihak.Perubahan kedua atas UU Otsus secara parsial telah mengakomodasi sejumlah masalah krusial.
Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus di Jayapura, Senin, mengatakan bahwa Lukas Enembe mengharapkan seluruh pihak terkait untuk tetap berada dalam koridor sekutu yang sama.
Hal ini, kata dia, agar tercipta sebuah cara pandang yang sama guna menjadikan kebijakan otonomi khusus Papua sebagai instrumen yang strategis dan berdaya guna dalam menyelesaikan sejumlah masalah di Bumi Cenderawasih secara komprehensif serta bermartabat.
"Apabila hal demikian dapat terwujud, bukan hal mustahil bagi seluruh rakyat Papua untuk dapat menyaksikan dan merasakan derasnya arus perubahan tanah ini menuju kebangkitan, kemandirian, dan kesejahteraan Papua yang berkeadilan dalam kerangka NKRI," katanya.
Menurut Rifai, Gubernur Papua Lukas Enembe juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat, MPR RI, serta seluruh fraksi di DPR RI dan DPD RI yang telah memberikan kontribusi kepada Provinsi Papua.
Lukas Enembe menyampaikan hal itu terkait dengan pengesahan persetujuan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-23 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020—2021.
Baca juga: Anggota DPR RI ajak warga Papua kawal pelaksanaan UU Otsus yang baru
Sekalipun RUU Otsus Papua telah mendapat persetujuan untuk disahkan menjadi UU, kata Rifai Darus, Gubernur Lukas Enembe menyatakan bahwa persoalan di Tanah Papua masih belum selesai.
Menurut dia, instrumen peraturan perundang-undangan hanyalah fondasi besar yang menyediakan banyak ruang perubahan dan kemajuan terhadap Papua apabila disertai dengan komunikasi serta partisipasi yang konsisten oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ia memandang penting kolaborasi dalam mencapai perubahan dan kemajuan. Untuk itu, Gubernur Papua berharap agar ke depan relasi yang ada kini dapat berjalan makin baik serta mengedepankan asas keterbukaan.
"Gubernur Papua mencermati dan menganalisis dengan saksama perubahan terhadap 18 pasal dan penambahan dua pasal baru di dalam RUU Otsus Papua," katanya lagi.
Gubernur Papua berpendapat bahwa perubahan tersebut belum berbanding lurus dan sesuai dengan harapan dan kebutuhan pemerintah daerah dan rakyat Papua sebagaimana yang telah disuarakan dan disampaikan sejak 2014 melalui usulan perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang dikenal dengan istilah RUU Otsus Plus.
Sekalipun demikian, katanya lagi, Gubernur Papua mengakui bahwa perubahan kedua atas UU Otsus tersebut secara parsial telah mengakomodasi sejumlah masalah krusial yang berulang kali disampaikan dan diperjuangkan Lukas Enembe sejak 2014.
"Intens disampaikan kembali beberapa bulan terakhir ini seiring dengan penetapan RUU Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua sebagai prioritas dalam Prolegnas," ujarnya lagi.
Baca juga: JDP LIPI sampaikan 4 hal kunci dalam implementasi UU Otsus Papua
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021