• Beranda
  • Berita
  • Apindo minta pemerintah buat kebijakan fiskal terkonsolidasi

Apindo minta pemerintah buat kebijakan fiskal terkonsolidasi

21 Juli 2021 14:04 WIB
Apindo minta pemerintah buat kebijakan fiskal terkonsolidasi
Tangkapan layar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (21/7/2021). (ANTARA/Sanya Dinda)

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah mendesain kebijakan fiskal secara terkonsolidasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, baik melalui program jaminan sosial maupun insentif untuk pelaku usaha, yang dieksekusi secara cepat.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat apabila Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang setelah 26 Juli 2021. Selama ini pelaku usaha masih belum terlalu merasakan efek keringanan pajak, baik yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Keringanan pajak dari pemerintah pusat itu untuk Pajak Penghasilan (PPh) 25 dan Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk karyawan. Dapat kami sampaikan bahwa memang pemanfaatan insentif sudah banyak yang mengambil, tapi kami melihat untuk industri yang terdampak nggak banyak terpengaruh,” kata Hariyadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Mendagri terbitkan instruksi perpanjangan PPKM mikro

Perusahaan, menurutnya, tetap mesti menyetor PPh 25 meski mengalami kerugian. Pasalnya, pemungutan PPh 25 diangsur setiap bulan, sementara kerugian atau keuntungan usaha baru diketahui pada akhir tahun.

Peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) PPh 21 yang pada 2020 menjadi Rp200 juta pun menurut Hariyadi tak banyak menolong pengusaha. Pasalnya, penghasilan karyawan di perusahaan yang terdampak COVID-19 tidak sampai Rp200 juta.

“Jadi yang banyak menikmati itu perusahaan-perusahaan yang nggak terdampak,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (pemda), setiap pemda memberikan kebijakan yang berbeda. Namun, secara umum, Hariyadi mengatakan hanya sedikit pemda yang memberikan keringanan pungutan pajak kepada pengusaha.

“Perpajakan daerah berbeda-beda, ada yang memberi diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), seperti Jakarta yang memberi diskon 20 persen tapi di ujung tahun. Jadi tidak maksimal karena perusahaan sudah bayar pada waktu-waktu sebelumnya,” kata Hariyadi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang PPKM sampai 26 Juli 2021. Apabila kemudian tren kasus positif COVID-19 menurun, Presiden Jokowi mengatakan akan melakukan pelonggaran secara bertahap.
Baca juga: Asosiasi minta pemerintah subsidi 50 persen gaji pekerja mall
Baca juga: Penutupan kawasan Bromo-Semeru diperpanjang hingga 25 Juli 2021

 

Pewarta: Sanya Dinda Susanti/Royke Sinaga
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021