Dari pantauan Antara di lokasi, kemacetan lalu lintas terjadi sepanjang 500 meter dari titik penyekatan yang dijaga petugas.
Di titik penyekatan terlihat petugas kepolisian, TNI, dan Pemerintah Kota Jakarta Barat memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) pengendara yang melewati titik penyekatan.
Baca juga: Mudahkan pengaturan, polisi pindahkan penyekatan ke Daan Mogot
Baca juga: Mudahkan pengaturan, polisi pindahkan penyekatan ke Daan Mogot
Petugas membagi dua lajur untuk memisahkan kendaraan sepeda motor dan mobil untuk memudahkan pemeriksaan STRP pengendara.
Perwira pengendali pos penyekatan di lokasi Ipda Suharyono mengatakan pemeriksaan ini sudah dilakukan sejak pukul 06.00 WIB.
Menurut dia, mayoritas pengendara sudah memiliki STRP dan paham bahwa yang boleh melewati titik penyekatan hanya pekerja esensial dan kritikal.
"Pengendara melintas di pos penyekatan harus bisa tunjukkan STRP baru bisa lewat," kata dia.
Baca juga: Petugas jaga ketat pos di Daan Mogot pada hari kedua penyekatan
Baca juga: Petugas jaga ketat pos di Daan Mogot pada hari kedua penyekatan
Walau demikian, dia mengakui kemacetan lalu lintas sempat terjadi karena penyekatan yang dilakukan petugas.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan untuk melanjutkan PPKM hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
Menurut Presiden Jokowi, PPKM diterapkan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 per 20 Juli 2021, total kasus COVID-19 di Indonesia sudah mencapai 2.950.058 kasus dengan penambahan dalam 24 jam tercatat sebanyak 38.325 orang. Adapun kasus aktif tercatat sebanyak 550.192 orang.
Baca juga: Polda Metro evaluasi penyekatan di Daan Mogot
Baca juga: Polda Metro evaluasi penyekatan di Daan Mogot
Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021