Untuk beberapa daerah seperti di Bandung, ada untuk isolasi mandiri yang dibayar pemerintah, pemerintah provinsinya membayar 50 persen
Ketua Umum Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan pemerintah masih memproses pembayaran tagihan dari hotel yang menjadi tempat isolasi pasien COVID-19 sebesar Rp196 miliar.
Menurut dia, saat ini pembayaran tagihan tersebut sedang menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Tagihan itu masuk dalam alokasi anggaran untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang pertama kali mengajukan bantuan kepada hotel di daerah.
Ia mengharapkan kedepannya ada pola pembayaran yang lebih cepat dan lebih baik sehingga para pelaku usaha tidak perlu menunggu pencairan dana terlalu lama, apabila kerja sama ini dilanjutkan.
Baca juga: Okupansi hotel di Jakarta hanya 10 persen selama PPKM Darurat
"Untuk beberapa daerah seperti di Bandung, ada untuk isolasi mandiri yang dibayar pemerintah, pemerintah provinsinya membayar 50 persen dahulu kalau nggak salah, kemudian pembayaran dua minggu sekali," kata Hariyadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri di hotel mulai berkurang. Kebanyakan pasien memilih melakukan isolasi mandiri di rumah karena sudah mampu mengantisipasi kebutuhan perawatannya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketum PHRI Kota Bogor Yuno Abeta Lahay mengatakan tingkat hunian atau okupansi kamar hotel selama PPKM hanya mencapai rata-rata delapan persen. Kondisi itu membuat pengusaha menggaji karyawan secara harian.
Baca juga: PHRI: Tarif hotel karantina berdasarkan klasifikasi bintang
"Kami sudah komunikasi baik dengan karyawan sama seperti tahun lalu. Jadi gajian bulanan kami ubah setiap 26 harian. Mereka masuk berdasarkan absensi dan dibayar harian, itu sudah usaha maksimal," kata Yuno.
Kebijakan ini juga diterapkan oleh hotel-hotel di luar wilayah Jawa dan Bali yang tak terdampak langsung PPKM, tetapi mengalami pengurangan pelanggan yang cukup besar dari kedua wilayah tersebut. Sementara itu, rata-rata penjualan pelaku usaha restoran hanya mencapai 10 persen dari sebelum COVID-19 selama PPKM.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang PPKM sampai 26 Juli 2021. Apabila kemudian tren kasus positif COVID-19 menurun, Presiden Jokowi mengatakan akan melakukan pelonggaran secara bertahap.
Baca juga: PHRI harap pemerintah pertimbangkan insentif hotel dan restoran
Baca juga: PHRI Jakarta harapkan stimulus sehubungan PPKM Darurat
Pewarta: Sanya Dinda Susanti/Satyagraha
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021