Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyebutkan besar kemungkinan anggota akan sepakat atas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19 yang akan memasukkan sanksi pidana di dalamnya.InsyaAllah setuju karena ini untuk kepentingan masyarakat. Untuk kepentingan Jakarta ke depan dan kesehatan masyarakat
Taufik juga meyakini revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 dengan menyertakan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan, tidak akan ada pertentangan dari anggota dewan karena tujuannya untuk keselamatan masyarakat luas.
Baca juga: Anies: Pidana dalam revisi Perda COVID-19 adalah "ultimatum remidium"
"InsyaAllah setuju karena ini untuk kepentingan masyarakat. Untuk kepentingan Jakarta ke depan dan kesehatan masyarakat," ujar Taufik di Jakarta, Senin.
Dirinya meyakini revisi Perda Nomor 2 tahun 2020 bakal disetujui meski di dalamnya terdapat pasal pidana bagi pelanggaran seperti tidak memakai masker, hingga tempat usaha dengan kurungan badan, serta adanya peningkatan kewenangan PNS menjadi penyidik atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Baca juga: DPRD DKI minta Anies uraikan urgensi revisi Perda COVID-19
Lebih lanjut, Taufik menyebut peningkatan kewenangan PNS sebagai penyidik pelanggaran prokes layaknya kepolisian ini memang bisa saja dilakukan karena diperbolehkan undang-undang.
"Kan ada ketentuannya PNS juga bisa penyidikan. Tentunya tidak semua PNS bisa melakukannya," ujar dia.
Meski memiliki kewenangan melakukan penyidikan, Taufik menegaskan bahwa PNS seperti Satpol PP tidak memiliki kuasa untuk memutuskan perkara pelanggaran.
Baca juga: Sanksi Perda COVID-19 dinilai belum memberi efek jera
"Yang memutuskan pidana kan tetap hakim. Jadi ini penguatan Perda Nomor 2 Tahun 2020 terhadap sanksi-sanksi. Kalau kemarin kan sekedar administrasi saja. Tapi ternyata itu enggak buat jera juga," tuturnya.
Dalam usulan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Pemprov DKI Jakarta mengusulkan ancaman pidana tiga bulan kurungan atau denda Rp500.000 untuk pelanggaran tidak menggunakan masker dan denda Rp50 juta untuk pelanggaran prokes lainnya.
Dalam draf revisi peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 itu juga, ada pasal tambahan mengenai kewenangan Satpol PP sebagai penyidik tertulis dalam BAB IXA soal Penyidikan pada Pasal 28A.
Pasal 28A menyebutkan selain aparat kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau penyidik pada Satpol PP diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021