"Pemberian Anugerah KPAI Tahun 2021 ini mengingatkan kita kembali tentang pentingnya memenuhi hak anak, apalagi pada masa pandemi COVID-19, bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar 1945," ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Femmy Eka Kartika Putri, saat menyampaikan sambutan Kemenko PMK Muhadjir Effendy secara daring dari Jakarta, Kamis.
Oleh karenanya, Femmy mengatakan tidak boleh ada seorang anak yang diabaikan dalam memperoleh haknya dimanapun dia berada, dan bagaimanapun kondisinya, termasuk anak penyandang disabilitas, karena anak-anak tersebut juga mempunyai hak yang sama di berbagai bidang kehidupan.
Dia menyoroti betapa pandemi COVID-19 menguji seluruh pihak, karena layanan dasar di bidang kesehatan, pendidikan dan pengasuhan, perlindungan serta kesejahteraan anak terkendala oleh situasi tersebut.
Disamping itu, isu-isu anak yang menonjol di tingkat nasional terkait perlindungan dan hak anak, seperti stunting (tumbuh kerdil), rendahnya akses PAUD, putus sekolah dan perkara anak, menjadi masalah yang membutuhkan kerja sama lintas sektor untuk mencegah dan menurunkan tingginya persentase dari kejadian tersebut, termasuk kekerasan terhadap anak.
"Pembangunan SDM (sumber daya manusia) Indonesia dalam periode anak yang rentang usianya mulai dari 0-18 tahun menjadi isu yang menonjol di dalam RPJMN 2020-2024. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya di berbagai bidang agar pembangunan SDM pada periode anak merata dan inklusif," kata dia.
Femmy mengatakan pihaknya menyambut baik kegiatan penyerahan Anugerah KPAI 2021 sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap kementerian/lembaga, pemerintah daerah. organisasi profesi, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat dan perorangan yang telah berkontribusi aktif terhadap perlindungan anak dan terhadap hak anak.
"Komitmen dan inovasi yang dilakukan oleh para penerima Anugerah KPAI 2021 itu tentu akan memberi inspirasi kita dan masyarakat tentang upaya-upaya baik yang bisa dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan anak, mulai dari 0-18 tahun," kata Femmy.
KPAI sebagai lembaga negara independen yang bertugas, antara lain untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, menurut Femmy, betul-betul selektif dalam memberikan penghargaan Anugerah KPAI tersebut.
Kemenko PMK juga mengapresiasi KPAI dan pemerintah daerah yang telah memiliki SIMEP (Sistem Informasi Monitoring Evaluasi dan Pelaporan), yang memberikan akses informasi terhadap perlindungan anak yang lebih baik lagi.
Harapannya, Anugerah KPAI dapat diselenggarakan setiap tahun, agar semakin banyak pihak yang peduli terhadap perlindungan anak dan membuat terobosan serta inovasi terkait perlindungan anak yang terjadi di keluarga dan masyarakat.
Terakhir, Kemenko PMK mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional yang akan jatuh pada Jumat (23/7).
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021