Bank Indonesia (BI) kembali mempertahankan suku bunga acuan atau BI Seven Day Reverse Repo Rate (BI7DDR) sebesar 3,5 persen dalam Rapat Dewan Gubernur periode 21-22 Juli 2021.Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan stabilitas sistem keuangan
"Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan stabilitas sistem keuangan karena ketidakpastian pasar keuangan global," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Juli 2021 di Jakarta, Kamis.
Perry menjelaskan keputusan mempertahankan bunga kebijakan tersebut juga diambil di tengah perkiraan inflasi yang rendah dan upaya mendukung pertumbuhan ekonomi dari COVID-19.
Saat ini, nilai tukar rupiah pada 21 Juli 2021 tercatat melemah 0,29 persen secara point to point dan 1,14 persen secara rerata dibandingkan dengan level akhir Juni 2021.
Baca juga: IHSG menguat, investor nantikan pengumuman hasil RDG Bank Indonesia
Pergerakan rupiah itu dipengaruhi penyesuaian aliran modal keluar dari negara berkembang yang didorong oleh perilaku flight to quality, di tengah pasokan valas domestik yang masih memadai.
Di sisi lain, Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Juni 2021 tercatat deflasi 0,16 persen secara bulanan, sehingga inflasi IHK sampai Juni 2021 mencapai 0,74 persen dan secara tahunan inflasi IHK tercatat 1,33 persen, menurun dibandingkan dengan inflasi bulan sebelumnya sebesar 1,68 persen.
Dalam kesempatan ini, bank sentral juga memutuskan untuk mempertahankan suku bunga deposit facility di level 2,75 persen dan suku bunga lending facility tetap sebesar 4,25 persen.
"BI akan terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mendukung upaya bersama untuk perbaikan ekonomi nasional," ujar Perry.
Baca juga: BI catat aliran modal asing masuk Rp7,55 triliun dalam pekan ini
Baca juga: BI: Utang luar negeri Indonesia Mei 2021 menurun
Pewarta: Agatha Olivia Victoria/Satyagraha
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021