• Beranda
  • Berita
  • Calo kremasi, Polrestro Jakbar periksa dua saksi

Calo kremasi, Polrestro Jakbar periksa dua saksi

22 Juli 2021 15:33 WIB
Calo kremasi, Polrestro Jakbar periksa dua saksi
Proses pembangunan mesin krematorium di TPU Tegal Alur Jakarta Barat, Rabu (21/7/2021). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memeriksa dua saksi, yakni pemilik Yayasan Rumah Duka Abadi dan Wiliam yang menyebarkan pesan berantai terkait dugaan praktek calo kremasi korban COVID-19.

"Kami sudah panggil pemilik yayasan dan tadi malam ambil keterangan dari bapak William yang viralkan di media," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo, Kamis.

Baca juga: Bareskrim Polri selidiki informasi soal kartel kremasi jenazah COVID

Ady menjelaskan penyidik masih mendalami informasi dugaan percaloan kremasi korban COVID-19 dan memastikan kejadian yang sebenarnya.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga tengah mengumpulkan barang bukti terkait kebenaran isu praktek percaloan kremasi yang beredar di masyarakat.

Ady pun tidak menutup kemungkinan untuk memanggil saksi tambahan untuk melengkapi bukti sebelum penetapan tersangka.

"Kami sudah panggil beberapa orang terkait jadi kami akan maraton untuk pastikan kejadian sebenarnya," jelas dia.

Sebelumnya, informasi dugaan percaloan kremasi beredar melalui pesan berantai aplikasi Whatsapp dengan judul "Diperas Kartel Kremasi".

Dalam pesan tersebut, Martin sebagai korban menceritakan sempat diminta uang sebesar Rp48,8 juta untuk biaya kremasi mendiang ibu yang meninggal karena COVID-19.

Martin mendapatkan tawaran itu dari seseorang yang mengaku sebagai pihak Dinas Pemakaman setempat.

Lokasi kremasi yang ditawarkan kepada Martin pun bukan di Jakarta melainkan di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: TPU Tegal Alur kini punya mesin kremasi

Martin pun kaget lantaran beberapa minggu lalu biaya kremasi untuk sang kaka yang baru saja meninggal tidak mencapai Rp10 juta.

Karena terdesak, dia pun menyanggupi biaya tersebut agar sang ibu bisa dipindahkan dari rumah sakit ke lokasi krematorium.

Namun petugas pemakaman itu tiba-tiba mengatakan bahwa tempat krematorium di Karawang penuh. Sang petugas pun mengaku akan menghubungi temannya untuk mencari slot krematorium di tempat lain.

Akhirnya, Martin pun mendapat kabar bahwa jenazah sang ibu bisa dikremasi di Cirebon, Jawa Barat namun biaya melonjak menjadi Rp65 juta.

Foto nota pembayaran pun juga menyebar di media WhatsApp bersamaan dengan kisah Martin ini.

Nota tersebut atas nama Yayasan Rumah Duka Abadi dengan detail pembayaran Rp25.000.000 untuk peti jenazah, Rp7.500.000 untuk biaya transportasi, Rp45.000.000 untuk biaya kremasi dan Rp2.500.000 untuk pemulasaraan.

Total biaya yang harus dibayar Martin pun sebesar Rp80.000.000. Martin pun tidak punya pilihan sehingga harus membayar biaya tersebut.

Baca juga: Jusuf Hamka: Kremasi jenazah COVID-19 Rp7 juta, bila tak mampu gratis

Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021