• Beranda
  • Berita
  • Polri siapkan lima rencana aksi Operasi Aman Nusa II saat PPKM Level 4

Polri siapkan lima rencana aksi Operasi Aman Nusa II saat PPKM Level 4

22 Juli 2021 18:13 WIB
Polri siapkan lima rencana aksi Operasi Aman Nusa II saat PPKM Level 4
Operasi pengawasan mobilitas kendaraan di KM31 Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyiapkan lima rencana aksi dalam Operasi Aman Nusa II Lanjutan yang masih di gelar hingga 2 Agustus 2021 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan rencana aksi Polri tersebut guna mendukung upaya penanganan pandemi COVID-19.

Argo menerangkan, lima rencana aksi tersebut pertama tetap melakukan pengawalan dan pengamanan vaksin.

Kedua memberikan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan vaksinasi dan PPKM. Ketiga, Polri membantu mempercepat kegiatan vaksiansi sehingga kekebalan komunal masyarakat atau 'herd immunity' segera terbentuk.

Baca juga: Polda Jatim perpanjang Operasi Kontinjensi Aman Nusa II Semeru
Baca juga: Polri lakukan 208 giat penyelidikan terkait penanganan COVID-19
Baca juga: Kapolri sebut PPKM darurat untuk menjaga keselamatan rakyat


"Polri juga memberikan pendampingan kepada petugas di PPKM berkaitan dengan testing, tracing dan treatmen atau 3T, bagaimana cara tracing dan treatmen," katanya.

Berikutnya, Polri melakukan amplifikasi atau perluasan pemberitaan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah, TNI-Polri dan masyarakat dalam penanganan pandemi COVID-19.

"Yang kelima, memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah berkaitan dengan operasi yustisi," ujar Argo.

Operasi Aman Nusa II Lanjutan merupakan operasi kontijensi yang dilakukan Polri dalam menghadapi kondisi pandemi COVID-19. Operasi tersebut telah berlangsung sejak PPKM Darurat diberlakukan tanggal 3 Juli dan berakhir 2 Agustus 2021.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia memperpanjang PPKM selama lima hari, yakni sampai tanggal 25 Juli 2021. Kebijakan ini dikeluarkan masa setelah PPKM Darurat berakhir tanggal 20 Juli 2021 yang lalu.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021