"Jam operasional Pasar Inpres Ruteng, Pasar Puni, serta pasar tradisional pada wilayah kecamatan se-Kabupaten Manggarai dibatasi hanya berlangsung dari pukul 08.00-18.00 WITA," kata Bupati Manggarai Heribertus G. Nabit, dalam surat Instruksi Bupati Manggarai tentang Penegasan Penyebaran COVID-10 di Kabupaten Manggarai yang diterima di Kupang, Kamis.
Pembatasan ini berlangsung selama 21 Juli-1 Agustus 2021 dan akan dievaluasi kembali dengan melihat tingkat perkembangan penyebaran COVID-19 di kabupaten itu.
Selain pasar tradsional, jam operasional pusat perbelanjaan atau toko serba ada atau sejenis juga dibatasi hingga pukul 19.00 WITA.
Bupati Heribertus mengatakan pemerintahannya juga membatasi kegiatan restoran berupa makan atau minum di tempat sebesar 25 persen dari jumlah kursi atau meja dan menutup tempat usaha paling lambat pukul 19.00 WITA.
"Khusus bagi para pelaku usaha yang bersifat esensial dan kritikal wajib menutup tempat usahanya paling lambat pukul 20.00 WITA," katanya.
Lebih lanjut Bupati Heribertus juga menginstruksikan jajarannya agar mengoptimalkan kembali Posko COVID-19 di tingkat kecamatan serta koordinasi pembentukan pelaksanaan Posko COVID-19 di tingkat desa/kelurahan.
Selain itu juga meningkatkan sosialisasi serta penegakkan hukum terhadap pelanggaran prokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Manggarai mencatat total jumlah kasus COVID-19 di daerah itu sebanyak 1.006 orang dengan jumlah kasus aktif per Rabu (21/7) sebanyak 649 orang.
Sementara itu, total jumlah pasien yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 334 orang, sedangkan meninggal dunia sebanyak 23 orang.
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021