"Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 01 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN telah dikirimkan kepada seluruh pegawai KPK melalui email pada 10 Februari 2021 dan telah dilakukan sosialisasi melalui 'zoom meeting' pada 17 Februari 2021," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Konferensi pers tersebut mengumumkan tidak dilanjutkannya laporan pegawai KPK mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK terkait pelaksanaan TWK ke sidang etik karena ketidakcukupan bukti yang dimiliki Dewas KPK.
Menurut Dewas, pada 17 Februari 2021 dilakukan sosialisasi Perkom No 01 tahun 2021 kepada pegawai KPK melalui "zoom meeting" oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, Kabiro SDM KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo serta Kabiro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin
"Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan mengenai mekanisme alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Perkom No 01 tahun 2021 termasuk adanya syarat untuk mengikuti TWK oleh seluruh pegawai KPK," kata Syamsuddin.
Baca juga: Dewas: Firli Bahuri tak sisipkan pasal TWK ke draf peraturan KPK
Setelah pemaparan materi selesai, dibuka sesi tanya jawab. Pegawai KPK ada yang menanyakan konsekuensi atas TWK jika nantinya ada pegawai yang tidak lulus, dan saat itu Chandra Sulistio Reksoprodjo hanya menyampaikan keyakinannya bahwa pegawai KPK pasti akan dapat melalui TWK.
Setelah itu pada 17 Februari 2021 materi sosialisasi dikirimkan kepada seluruh pegawai melalui email.
Setelah materi sosialisasi disampaikan, tidak ada lagi pertanyaan atau perdebatan mengenai TWK. Adapun pertanyaan yang pernah ada dari pegawai bernama Faisal melalui email pada 18 Februari 2021 yang ditujukan kepada Kepala Biro SDM terkait dengan perhitungan kepangkatan pegawai KPK yang berdasarkan "grading" bukan masa kerja.
Namun ketika pada 2 Maret 2021, pegawai KPK diminta untuk melengkapi administrasi TWK oleh BKN melalui email maka sejumlah pegawai KPK pun menyampaikan sejumlah pertanyaan antara lain alasan dilakukan TWK padahal dalam UU No 19 tahun 2019 tentang KPK amanahnya adalah alih status yang bagi pegawai dimaknai secara otomatis menjadi pegawai ASN, pertanyaan soal cakupan dan konsekuensi TWK serta potensi terjadinya kerugiaan yang akan dialami oleh pegawai KPK dari pelaksanaan TWK.
Baca juga: Tim 75 ingin bantu Dewas KPK kumpulkan bukti dugaan pelanggaran etik
Wadah Pegawai KPK juga sudah mengirimakn surat pada 4 Maret 2021 yang intinya menyampaikan keberatan atas TWK kepada pimpinan.
"Terhadap pertanyaan pegawai yang disampaikan tersebut, telah direspon oleh saudara Nurul Ghufron melalui email pada 6 Maret 2021," ungkap Syamsuddin.
Sekjen KPK Cahya Harefa juga menjelaskan TWK hanya sebatas yang ada dalam aturan perkomnya saja yaitu mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi dan tahapan-tahapan yang harus dilakukan.
Dewas KPK akhirnya menilai bahwa saat pembahasan draf Perkom 01 tahun 2021, fokus pembahasan lebih mengenai permasalahan kepangkatan pegawai KPK dan saat itu seluruh peserta rapat yakin tidak ada pegawai KPK yang tidak lulus dalam TWK.
Baca juga: Dewas tak temukan cukup bukti dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021