Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melarang tenaga kerja asing (TKA) masuk, meski provinsi ini tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV seperti yang berlaku di Jawa dan Bali.Pembatasan TKA masuk Indonesia merupakan bagian dari Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021
"Walaupun kondisi pandemi COVID-19 di Kalimantan Selatan saat ini bukan di PPKM Level IV, kami harus tetap menerapkan peraturan tersebut," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel Tejo Harwanto, di Banjarmasin, Jumat.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pembatasan TKA masuk Indonesia merupakan bagian dari Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia.
Berdasarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, seluruh orang asing dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama PPKM Darurat, kecuali lima kategori berikut: 1. Orang asing pemegang visa diplomatik atau visa dinas; 2. Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas; 3. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap; 4. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan yang mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan COVID-19; serta 5. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Tejo menjelaskan kebijakan itu berlaku kondisional, melihat situasi dan kondisi yang terjadi tergantung pada kelonggaran kegawatdaruratan COVID-19 ke depannya.
"Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan terbaru," katanya pula.
Dengan adanya penerbitan permenkumham yang baru (Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021) ini, sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Permenkumham yang melarang TKA masuk ke Indonesia selama PPKM Level 4 mulai diberlakukan pada 21 Juli 2021 dengan masa transisi dua hari.
Adapun alasan pelarangan TKA saat pandemi COVID-19 hasil penyerapan aspirasi masyarakat. Setelah diadakan evaluasi atas aspirasi untuk selanjutnya Kemenkumham mengeluarkan kebijakan terbaru tersebut.
Baca juga: Pemprov Kalbar masih berlakukan larangan masuknya WNA China
Pewarta: Firman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021