"Kementerian Keuangan dapat memberikan insentif pengurangan pajak bagi perusahaan yang mengalihkan dana CSR mereka untuk memberikan bantuan bagi warga terdampak," kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, untuk mengurangi beban keuangan pemerintah baik pusat dan daerah, perlu didorong keterlibatan perusahaan melalui program CSR.
Untuk merangsang lebih banyak keterlibatan dunia usaha itu, maka diperlukan insentif bagi perusahaan dermawan tersebut.
Ia menjelaskan pemberian insentif pajak bagi dunia usaha yang terlibat melalui CSR itu muncul setelah besaran bantuan sebesar Rp600.000 dinilai masih belum mencukupi.
"Jumlah tersebut bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan paling dasar bagi satu keluarga," katanya.
Baca juga: Ombudsman: Harga batas atas tes usap antigen harusnya Rp50-100 ribu
Bantuan sosial, kata dia, biasanya hanya untuk penambah daya tahan ekonomi masyarakat rentan bukan menjadi sumber ekonomi utama.
Ketika bansos dengan jumlah tersebut dijadikan sandaran utama, masyarakat rentan masih harus tetap membayar sewa rumah, biaya pendidikan bagi keluarga yang anaknya tidak masuk sekolah negeri atau tidak mendapat bantuan pendidikan serta pembayaran biaya listrik walaupun bersubsidi.
Apalagi wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodetabek) merupakan wilayah dengan biaya hidup yang relatif lebih mahal dibandingkan daerah lain, namun jumlah bantuan yang diberikan sama besarnya dengan daerah lain.
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp744,75 triliun dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Hingga 16 Juli 2021, realisasi PEN sudah mencapai Rp277,36 triliun.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejatinya sudah menyiapkan pagu anggaran untuk insentif usaha, terutama untuk insentif pajak.
Baca juga: Okupansi hotel di Jakarta hanya 10 persen selama PPKM Darurat
Namun alokasinya tidak secara spesifik menyebutkan pemberian insentif itu salah satunya bagi perusahaan yang mengalihkan dana CSR untuk pengadaan bantuan.
Dalam PEN 2021, Kementerian Keuangan menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp62,83 triliun. Adapun alokasi pagu anggaran itu di antaranya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP untuk UMKM.
Kemudian pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN) dan penurunan tarif PPh Badan.
Sementara itu, dari pagu anggaran sebesar Rp62,83 triliun untuk insentif usaha itu, realisasinya sebesar Rp45,07 triliun atau 71,7 persen.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021