• Beranda
  • Berita
  • Pasar Tanah Abang dibuka, pengunjung wajib tunjukkan kartu vaksin

Pasar Tanah Abang dibuka, pengunjung wajib tunjukkan kartu vaksin

26 Juli 2021 11:56 WIB
Pasar Tanah Abang dibuka, pengunjung wajib tunjukkan kartu vaksin
Pengemudi angkutan bajaj mengikat muatan tekstil di atas kendaraannya di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (8/7/2021). Pemerintah merevisi target pertumbuhan ekonomi sepanjang 2021 dari semula 4,3-5,3 persen menjadi 3,7-4,5 persen karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali guna menekan lonjakan penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

minimal satu kali dosis. Berlaku di seluruh pasar

Pengunjung Pasar Tanah Abang wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19, menyusul dibukanya kembali salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Jakarta itu mulai Senin ini, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota.

"Wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19, minimal satu kali dosis. Berlaku di seluruh pasar," kata Pengelola Pasar Tanah Abang Heri Supriyatna saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Senin.

Heri menjelaskan bahwa kewajiban menunjukkan kartu vaksin baik pedagang maupun pengunjung berlaku di seluruh kawasan Pasar Tanah Abang, yakni Blok A, B, F dan G.

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin ini dalam rangka mencegah potensi bertambahnya kasus aktif COVID-19 dengan gejala berat.

Selain itu, aturan ini juga untuk menggerakkan masyarakat dalam percepatan program vaksinasi nasional.

Berdasarkan catatan pengelola, saat ini sudah lebih dari 21.000 pedagang karyawan toko, karyawan pengelola Blok A , B, F dan Blok G Tanah Abang yang sudah divaksin.

Dalam penyesuaian PPKM Level 4, Pasar Tanah Abang beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 15.00 WIB.

Sesuai dengan ketentuan pemerintah, kapasitas pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen.

Operasional pasar rakyat, termasuk Pasar Tanah Abang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021