Rektor IPB University Prof Arif Satria memberikan masukan terkait kebijakan Merdeka Belajar : Kampus Merdeka (MBKM) dan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Komisi X DPR beberapa waktu.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin, Arif menjelaskan sebelum diluncurkannya kebijakan MBKM, sejak tahun 2018 IPB telah melakukan evaluasi dan reorientasi atau restrukturisasi Kurikulum 2014/2015 menjadi dasar dalam mengkonstruksi Kurikulum 2020 (K2020) untuk tercapainya tujuan pendidikan IPB 4.0.
Baca juga: Rektor IPB: Ekosistem laut tunjang sektor industri Indonesia
Perubahan kurikulum, lanjut Rektor, merupakan respon IPB University akan situasi dan perubahan yang begitu cepat di era disruptif. K2020 IPB University mengintegrasikan antara kegiatan akademik dengan non akademik. Sebab perlu setidaknya lima hal baru untuk bisa menghasilkan sumber daya manusia yang unggul dalam menciptakan generasi terbaik. Antara lain perubahan mindset, sikap dan perilaku, keterampilan, literasi dan cara/praktik baru.
“IPB University membuat kurikulum K2020 dengan tujuan menghasilkan powerful agile learner, yang kita siapkan adalah orang-orang yang adaptif terhadap perubahan. Sehingga pola pikir dan skill sets adalah komponen yang harus kita perkuat dan inilah outcome dari kurikulum baru ini,” terang Rektor.
Baca juga: IPB University satukan alumni dari berbagai penjuru negeri lewat FSA
Kebijakan MBKM, menurut Prof Arif, sudah tepat baik timing-nya maupun substansi perubahannya. Untuk menghasilkan generasi emas 2045 perlu pola pikir dan cara pandang baru dalam merespon perubahan cepat akibat disrupsi.
“Kebijakan MBKM sudah pada track yang betul dan perlu didukung. Karena sebetulnya sistem pendidikan nasional perlu akselerasi agar dapat mengimbangi dinamika perubahan dan kemajuan dari negara-negara tetangga sekalipun, sehingga kalau tidak sekarang dilakukan penyelarasan cepat dan fundamental maka ketertinggalan sistem pendidikan nasional kita akan semakin jauh, dampaknya mungkin Generasi Emas 2045 akan menjadi pertaruhannya,” sebutnya.
Baca juga: ARM HA IPB University perluas jangkauan kegiatan setelah jadi yayasan
Sebelumnya, IPB University menerima kunjungan kerja Komisi X DPR.
“Maksud dan tujuan dilaksanakannya kunjungan kerja spesifik bidang pendidikan tinggi ke IPB University untuk melihat secara langsung perkembangan persiapan kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, pemahaman pemangku kepentingan pendidikan tinggi dan sivitas akademika terhadap Merdeka Belajar – Kampus Merdeka yang akan dilaksanakan di perguruan tinggi,” ujar Anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah, SE MM.
Ferdiansyah menjelaskan Komisi X DPR hingga saat ini belum menerima konsep utuh MBKM secara tertulis. Selama ini, sebut Ferdiansyah, pihaknya hanya menerima konsep MBKM melalui powerpoint.
“Sehingga kami belum bisa membaca secara komprehensif mengenai konsep besar MBKM termasuk landasan hukum, serta tahapan-tahapannya,” kata Ferdiansyah.
Ferdiansyah menyadari bahwa program kampus merdeka merupakan satu terobosan yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Namun demikian, ia mengingatkan, terobosan tersebut jangan sampai melupakan perlunya dasar hukum, kajian komprehensif dan terkoordinasi terhadap suatu kebijakan.
“Karena ini sifatnya kebijakan publik harus membutuhkan pengertian, pemahaman dan implementasi yang serasi, selaras dan seimbang,” tutur Ferdiansyah.
Selain Rektor IPB University, masukan juga disampaikan oleh perwakilan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTISI), Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa - Keluarga Mahasiswa (BEM KM) IPB University dan perwakilan mahasiswa penerima beasiswa KIP serta Ir Ridwan, MSc, Direktur Pengembangan Kelembagaan Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek.
Tim dari IPB University yang hadir mendampingi Rektor dalam acara ini antara lain Wakil Rektor bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Wakil Rektor Bidang Sumberdaya, Perencanaan dan Keuangan, para Dekan, Direktur Pengembangan Program dan Teknologi Pendidikan, Direktur Program Pendidikan Kompetensi Umum dan Kepala Biro Komunikasi.
Pewarta: Indriani
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021