KSPI dorong kriteria penerima BSU diperluas

26 Juli 2021 14:47 WIB
KSPI dorong kriteria penerima BSU diperluas
Tangkapan layar dari Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers dipantau virtual dari Jakarta, Senin (26/7/2021) (ANTARA/Prisca Triferna)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan apresiasinya atas Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan diberikan pemerintah kepada pekerja terdampak COVID-19 dan mendorong cakupan kriterianya diperluas untuk menjangkau lebih banyak orang.

"Kita setuju bantuan subsidi upah, tapi kriterianya harus diperbaiki. Kriteria tentang penerima BSU itu harus diperbaiki," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers terkait kondisi pekerja saat PPKM, dipantau dari Jakarta, Senin.

Baca juga: Kemnaker sosialisasikan BSU di daerah PPKM level 3 dan 4

Sebelumnya pemerintah mengumumkan akan memberikan subsidi upah kepada pekerja terdampak COVID-19 dengan kriteria pekerja calon penerima BSU berada di Zona PPKM Level 4, peserta yang membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan masuk dalam sektor terdampak PPKM, seperti industri barang konsumsi, transportasi, perdagangan, dan jasa.

Masing-masing pekerja yang memenuhi syarat itu akan mendapatkan bantuan Rp1 juta untuk dua bulan atau Rp500.000 per bulan, yang langsung diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Pemerintah memperkirakan terdapat sekitar 8 juta orang penerima BSU 2021, menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, Said mengatakan bahwa beberapa daerah yang menjalankan PPKM Level 4 memiliki upah minimum di atas Rp3,5 juta dengan banyak pekerjanya juga terdampak pandemi, baik mengalami pemotongan upah atau dirumahkan.

Baca juga: Kemnaker matangkan kebijakan program BSU 2021

Baca juga: Menaker harapkan penyaluran bantuan subsidi upah dapat cegah PHK


Karena itu, dia mendorong agar penyaluran itu lebih tepat sasaran, menyasar pekerja yang dirumahkan dan mengalami pengurangan gaji hingga berada di bawah Rp3,5 juta meski upah sebelum dipotong berada di atas angka tersebut.

Dia juga mendorong agar penyaluran dapat dilakukan dengan cepat mengingat PPKM Level 4 akan berlangsung sampai dengan 4 Agustus 2021, jika tidak diperpanjang kembali.
 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021