Hal itu terungkap setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta melakukan penangkapan terhadap YF di kediamannya. Penangkapan itu berbekal pengaduan salah satu korban.
"Kami mendapatkan informasi beberapa hari sebelumnya bahwa ada salah satu yang sampaikan kepada kami adanya penipuan rekrutmen PJLP, mereka diminta bayar dan beberapa sudah dipekerjakan oleh yang bersangkutan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Senin.
Dalam menjalankan aksinya, YF mengaku sebagai pejabat setingkat eselon 3 di Satpol PP DKI Jakarta dengan jabatan Kepala Bidang Pengembangan Satpol PP DKI yang disebut Arifin sebagai jabatan fiktif.
"Itu jabatan tidak ada orangnya. Jabatan itu tidak ada di kami," kata Arifin.
Korban yang direkrut oleh YF untuk menjadi PJLP tersebut diminta untuk menyetorkan sejumlah uang dengan kisaran antara Rp5 juta hingga Rp25 juta untuk dimasukan menjadi anggota PJLP gadungan di beberapa kedinasan, yakni Satpol PP, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), Perhubungan (Dishub) dan Dinas PTSP.
Baca juga: Polrestro Jaksel tangkap penipu mengaku calon Kapolres Tangerang Kota
Setelah menyetorkan uang, pelaku akan memberikan surat keterangan (SK) pengangkatan dengan mencatut nama kepala dinas yang bersangkutan dan nama pelaku sebagai penandatangan dalam SK palsu itu.
"Salah satu korban mengaku bahwa dalam SK Satpol PP tersebut ada nama saya, kolom tanda tangan dan ada barcode di bawahnya, tapi ketika dicek barcode itu kosong," kata Arifin.
Dalam menjalankan aksinya, YF melibatkan bibinya sebagai penerima lamaran korban dan setoran uang untuk masuk kerja dari korban.
Rata-rata korban dijanjikan akan memulai pekerjaannya pada Januari 2022. Sementara mereka yang dijadikan PJLP Satpol PP bohongan telah diberikan tugas oleh pelaku.
Sebanyak sembilan orang yang direkrut oleh pelaku menjadi Satpol PP bohongan itu diperintahkan untuk berpatroli dan melakukan penindakan pelanggaran PPKM di Ibu Kota terutama di Jakarta Utara dan Jakarta Timur.
Para korban diakui pelaku sudah diberikan upah per bulan dengan nominal di bawah UMP dan tidak sesuai kontrak, antara Rp900 ribu (yang belum membayar penuh) hingga Rp3 juta.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Utara tangkap polisi gadungan
Selanjutnya, Arifin menyerahkan pelaku yang telah diamankan ke Polda Metro Jaya beserta dengan para korban sebagai saksi. "Selanjutnya kami serahkan semuanya ke kepolisian. Hari ini langsung kami laporkan ke Polda Metro Jaya," kata Arifin.
Dari pengakuannya, YF telah merekrut sebanyak sembilan orang untuk menjadi PJLP Satpol PP bohongan dengan mematok harga Rp9-25 juta. Sebanyak lima orang untuk PJLP Dinas Citata dengan dipatok harga Rp7 juta.
Sementara untuk PJLP di Dishub Yosi berhasil merekrut delapan orang dengan dipatok harga Rp5 juta. Untuk PJLP Dinas PTSP, pelaku berhasil merekrut 14 orang dengan dipatok harga Rp5 juta.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satpol PP, pelaku sebelumnya (tahun 2017) melakukan penipuan serupa dengan modus menjadi protokoler gubernur dan ditahan tiga bulan.
Kemudian pada tahun 2011, yang bersangkutan melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pejabat Brimob dari Kepolisian Palangka Raya.
"Ini dia kambuhan," kata Arifin.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021