Sekolah Kristen Ketapang II Gagal Dieksekusi

19 Oktober 2010 06:24 WIB
Sekolah Kristen Ketapang II Gagal Dieksekusi
Siswa dan guru menggelar aksi menolak pengosongan di halaman komplek Sekolah SD, SMP dan SMA Kristen Ketapang II, Green Garden Blok M-1, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (18/10). (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Jakarta (ANTARA News) - Yayasan sekolah Kristen Ketapang II di Perumahan Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin, sementara bisa bernapas lega, karena puluhan petugas eksekusi dari PN Jakarta Barat gagal melakukan eksekusi dan pengosongan sekolah tersebut.

Puluhan petugas eksekusi dari PN Jakarta Barat akhirnya gagal melakukan pengosongan karena ratusan orang tua murid dan karyawan yayasan setempat melakukan penghadangan.

Kuasa hukum Yayasan SKK II Sheila Salomo di Sekolah Kristen Ketapang II, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin, mengatakan, penghadangan terhadap eksekusi ini dikarenakan tidak sesuainya atau tidak jelasnya batas wilayah yang hendak dieksekusi.

Seperti keberadaan batas tanggul di sebelah utara dan barat, lokasi sawah gumang di sebelah selatan, dan batasan dengan sawah milik Ica/Koyo di sebelah timur.

Penetepan eksekusi tersebut keluar setelah Mahkamah Agung (MA), memenangkan gugatan tingkat kasasi dan peninjauan kembali atas nama H Muhaya binti H Musa Cs sebagai ahli waris dan penggugat terhadap PT Taman Kedoya Barat Indah (PT Green Garden), selaku tergugat.

Salah satu lahan yang digugat adalah Yayasan Pendidikan Kristen Ketapang (YPKK).

Menurut Sheila berdasarkan sertifikat HGB No. 25/Kedoya Utara yang dimiliki Yayasan SKK II tidak ditemukan batasan-batasan atas tanah tersebut. Saat ini pihak YPKK sedang melakukan perlawanan hukum kasasi yang terdaftar pada No 46K/PDT/2008.

"Kami akan meminta ke wali kota Jakarta Barat untuk lokasi penampungan belajar-mengajar jika perlu kita lakukan di dalam tenda. Kita juga mengupayakan permohonan kepada PN Jakarta Barat agar melihat aspek sosial bagi kepentingan para murid," katanya.

Pihaknya juga menjamin seratus guru dan karyawan di yayasan tidak akan diberhentikan, kata Sheila.

Selain itu, lanjut Sheila pihak sekolah tidak pernah berperkara dengan pihak manapun, lahan sekolah seluas 8.195 M2 memperoleh hak atas tanahnya dengan memproses mulai dari tingkat kelurahan sampai ke tingkat atas sejak tahun 1996 dan memperoleh sertifikat Hak Guna Bangunan No 205.

Sedang putusan Mahkamah Agung merupakan putusan sengketa antara pengembang Taman Kedoya Barat Indah dengan ahli waris Hj.Muhaya binti Musa Cs.

"Inikan aneh yang bertikai siapa, lahan sekolah yang akan dirampas." tuturnya.

Sementara itu, Direktur YPKK Suhandoyo mengungkapkan pihaknya sementara meliburkan para murid yang terdiri dari 83 siswa TK, 244 siswa SD, 153 siswa SMP dan 143 pelajar SMA selama dua hari hingga didapatkan solusi lokasi belajar.

Eksekusi ini sendiri mendapat pengawalan ketat dari ratusan personel Polres Jakarta Barat.

Menanggapi penghadangan ini, pihak penggugat akhirnya menawarkan negosiasi kepada pihak yayasan. Rencananya pihak yayasan ke PN Jakarta Barat untuk meminta rasa kemanusiaan agar para murid tetap dapat mengenyam pendidikan.

Kuasa hukum penggugat John K Aziz mengatakan, eksekusi telah sesuai dengan putusan pengadilan bernomor 18/2005 junto No 033/PDT.G/1996/PN JKT BRT.

"Sementara eksekusi ditunda hingga ada negosiasi dengan pihak yayasan," lanjutnya. (ANT-009/K004)

Pewarta: NON
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010