Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya di Jakarta, Selasa mengatakan dewas telah mengumpulkan bukti-bukti atas laporan dugaan pelanggaran etik Lili tersebut.
"Proses klarifikasi untuk pengumpulan bukti-bukti sudah selesai dan minggu depan akan disidangkan," kata Albertina.
Baca juga: Dewas: Dugaan pelanggaran etik Lili tahap pemeriksaan pendahuluan
Ia mengatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik Lili cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.
"Ya, cukup bukti untuk ke sidang etik," ucap Albertina.
Sebelumnya, dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko melaporkan Lili kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Pertama, dugaan menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas, yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun
2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Sebelumnya, Lili telah membantah pernah menjalin komunikasi dengan M Syahrial terkait penanganan kasus.
"Bahwa saya tegas mengatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan. Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," kata Lili saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4).
Baca juga: Dewas: Laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli tahap klarifikasi
Baca juga: Novel Baswedan laporkan Komisioner KPK Lili Pintauli ke Dewas
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021