• Beranda
  • Berita
  • Dua tersangka yang palsukan hasil tes "PCR" diringkus Polrestro Jaksel

Dua tersangka yang palsukan hasil tes "PCR" diringkus Polrestro Jaksel

27 Juli 2021 18:37 WIB
Dua tersangka yang palsukan hasil tes "PCR" diringkus Polrestro Jaksel
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah (tengah) saat menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka pemalsuan tes "PCR" di Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2021). (ANTARA/Sihol Hasugian)
Anggota Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan meringkus dua tersangka yang diduga memalsukan surat hasil tes usap COVID-19 "polymerase chain reaction" (PCR) untuk syarat perjalanan pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga: Polrestro Jaksel targetkan 3.000 orang mendapat vaksin pada 24-25 Juli

"Dari penyelidikan didapatkan dua tersangka atas nama J dan atas nama ID. Dari tersangka tersebut kita mendapatkan beberapa perlengkapan di luar perlengkapan medik namun dia bisa mengeluarkan sertifikat PCR," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta, Selasa.

Azis menuturkan para tersangka menjalankan aksi dengan modus memalsukan surat tes usap yang diterbitkan oleh penyelenggara tes resmi.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kedua pelaku sudah menjalankan aksinya sejak April 2021 dan mengeluarkan 20 surat keterangan hasil PCR COVID-19.

Baca juga: Polres Metro Jaksel gelar vaksinasi sasar warga usia di atas 12 tahun

Aksi ini terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan pada beberapa akun media sosial yang menawarkan surat hasil tes PCR untuk syarat perjalanan.

Kemudian penyidikan menemukan salah satu akun "Facebook" yang menawarkan sertifikat PCR tanpa melalui kegiatan medis kepada masyarakat.

"Jadi dari hal tersebut diselidiki lebih lanjut oleh tim dan diketahui benar bahwa alamat akun tersebut bisa memberikan kepada masyarakat bukti sertifikat PCR tanpa melalui proses PCR yang benar," kata Azis.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 263 dan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan surat atau membuat surat palsu dengan ancaman hukuman enam tahun dan atau empat tahun untuk Pasal 268.

Baca juga: 17 orang jadi tersangka tawuran di Pasar Manggis Jakarta Selatan

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021