Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penggunaan uang suap yang diterima tersangka mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP).KPK mendalami penggunaan uang suap yang diterima tersangka mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju
KPK, Selasa, memeriksa lima saksi untuk tersangka Robin dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara tahun 2020-2021. Pemeriksaan digelar, di Gedung KPK, Jakarta.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan dugaan berbagai penerimaan sejumlah uang dan penggunaannya oleh tersangka SRP," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.
Lima saksi yang diperiksa seluruhnya dari pihak swasta, yakni Rudolf Paul, Muahir, Adelia Safitri, Aston Hutabarat, dan Aditya Ginting.
Selain Robin, KPK juga menetapkan advokat Maskur Husain (MH) dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) sebagai tersangka.
Untuk Syahrial yang merupakan pemberi suap, saat ini sudah berstatus terdakwa.
Syahrial didakwa menyuap Robin sebesar Rp1,695 miliar, agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Dalam surat dakwaan disebutkan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai juga merupakan kader Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga petinggi Partai Golkar Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan.
Pada pertemuan itu, Syahrial dan Azis membicarakan mengenai pilkada yang akan diikuti Syahrial di Tanjungbalai. Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan Syahrial dalam pilkada tersebut.
Setelah Syahrial setuju, Azis lalu meminta Robin yang merupakan penyidik KPK untuk menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Robin kepada Syahrial.
Syahrial lalu menyampaikan akan mengikuti pilkada periode kedua tahun 2021-2026, namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
Kemudian, Robin menghubungi temannya bernama Maskur dan menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari Tanjungbalai.
Maskur lalu menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan Maskur tersebut disetujui Robin untuk disampaikan ke Syahrial.
Syahrial lalu secara bertahap memberikan uang dengan cara transfer ke rekening milik Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Robin yang seluruhnya sejumlah Rp1,275 miliar mulai 17 November 2020 sampai 12 April 2021, dengan jumlah bervariasi antara Rp5 juta-Rp450 juta.
Syahrial secara bertahap juga mentransfer uang ke rekening milik Maskur yang seluruhnya sejumlah Rp200 juta pada 22 Desember 2020 dalam 17 kali transaksi, sehingga pemberian uang secara transfer yang dilakukan oleh Syahrial kepada Robin seluruhnya sejumlah Rp1,475 miliar.
Selain pemberian uang secara transfer sejumlah Rp1,475 miliar, pada 25 Desember 2020, Syahrial juga menyerahkan uang tunai kepada Robin sejumlah Rp210 juta, dan pada awal Maret 2021 menyerahkan sejumlah Rp10 juta, sehingga total pemberiannya sejumlah Rp1,695 miliar.
Baca juga: Azis Syamsuddin mengakui pinjami Rp200 juta mantan penyidik KPK Robin
Baca juga: KPK konfirmasi mantan penyidik Robin terkait kasus sugaan suap
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021