Pegawai ASN pada sektor non esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan kebijakan terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) terbaru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga level 1.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam surat yang diterbitkan 26 Juli 2021, di Jakarta, menyebutkan surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi COVID-19.
Saat SE ini mulai berlaku, SE Menteri PANRB 14/2021 dan SE Menteri PANRB 15/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada SE terbaru ini, SE Menteri PANRB 16/2021, menjelaskan ASN pada sektor non esensial di wilayah Jawa dan Bali, melaksanakan work from home (WFH) sebesar seratus persen.
“Pegawai ASN pada sektor non esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home/WFH) secara penuh atau seratus persen,” tulis surat yang ditandatangani Menteri Tjahjo tersebut.
ASN yang bertugas di sektor esensial melaksanakan work from office (WFO) sebanyak 50 persen. Kemudian ASN yang bertugas di sektor kritikal melaksanakan WFO sebanyak seratus persen.
Sementara itu, sistem kerja pegawai ASN di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah Level 4, mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali. Ketentuan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri 25/2021.
Lebih lanjut, ASN pada instansi pemerintah di wilayah PPKM Level 3, 2, dan 1 di luar Jawa dan Bali melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan WFH. Wilayah-wilayah tersebut telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 26/2021.
ASN di wilayah PPKM Level 3 pada luar Jawa dan Bali melaksanakan WFO sebesar 25 persen. Sementara untuk PPKM Level 2 dan 1 di luar Jawa dan Bali memperhatikan tiga kriteria zonasi kabupaten/kota.
Pertama, pegawai ASN yang bertugas dalam zona hijau melakukan WFO sebesar 75 persen. Kedua, pegawai ASN yang bertugas dalam zona kuning melakukan WFO sebesar 50 persen.
Ketiga, pegawai ASN yang bertugas dalam zona oranye dan merah melakukan WFO sebesar 25 persen.
Surat Edaran Menteri PANRB tersebut mewajibkan setiap pegawai yang berdinas di kantor untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tetap menjaga produktivitas serta target kinerja.
Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pun diminta melakukan lima hal. Pertama, pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai demi memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Kedua, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Ketiga, menggunakan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan baru melalui media publikasi.
Keempat, membuka media komunikasi daring sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Kelima, memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai standar yang telah ditetapkan.
Baca juga: Menpan RB terbitkan SE Gerakan ASN Disiplin Prokes
Baca juga: Menpan RB menerbitkan SE Penyesuaian Kerja ASN selama PPKM "leveling"
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021