• Beranda
  • Berita
  • Anggota Komisi X: PP diubah agar UI siap hadapi tantangan global

Anggota Komisi X: PP diubah agar UI siap hadapi tantangan global

28 Juli 2021 02:28 WIB
Anggota Komisi X: PP diubah agar UI siap hadapi tantangan global
Gedung Rektorat UI. (ANTARA/Foto: Feru Lantara)
Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan menilai bahwa Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) agar siap menghadapi tantangan global.

"Statuta UI itu untuk mempersiapkan serta mengatur agar UI lebih cepat menghadapi tantangan global dan meningkatkan ranking universitas. Karenanya perlu dukungan dan kerja keras dari segenap pihak civitas akademika UI," ujar Sofyan Tan dari Fraksi PDI Perjuangan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (27/7).

Ia menambahkan, sebagai mitra kerja pemerintah, Fraksi PDI Perjuangan tentunya akan mencermati terus masukan-masukan konstruktif yang muncul di masyarakat, terutama dari civitas akademika UI sebagai bagian dari tugas pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat.

"Namun tentunya, UI sebagai institusi di bawah naungan Kemendikbudristek harus tunduk terhadap peraturan pemerintah," katanya.

Menurut dia, perubahan PP yang terus menuai polemik itu tidak perlu ditanggapi secara berlebihan apalagi sampai mengaitkan dengan berbagai motif hubungan antara pemerintah dengan kampus UI.

Ia menambahkan, proses perubahan PP itu sama seperti perubahan PP yang lain. Apalagi Majelis Wali Amanat (MWA) yang ikut sejak awal pembahasan juga sudah melalui mekanisme dan tata aturan yang berlaku.

"Tentu kita harus bisa menghormati keputusan tersebut apalagi PP sudah ditandantangani oleh Presiden Jokowi," katanya.

Sofyan melihat, pembahasan terhadap perubahan PP Nomor 68 tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 tahun 2021 sudah dilakukan sejak 2019 lalu dengan melibatkan sejumlah stake holder terkait.

Tim yang terlibat dalam perumusan perubahan PP tersebut cukup kompeten dan memahami kebutuhan UI di masa depan.

"Rapat-rapat pembahasan PP juga melibatkan MWA UI, Dewan Guru Besar (DGB) UI hingga perwakilan dari pemerintah. Dalam pembahasan pun juga telah melibatkan Kemendikbudristek serta berbagai menteri terkait seperti Menkeu, Menkumham, Mensesneg, Menko PMK, dam Menteri PAN RB," ujar anggota dewan dari Dapil Sumut I ini.

Baca juga: Mendikbudristek sebut tetap membuka diri terkait statuta UI
Baca juga: Jalan panjang perubahan PP Statuta UI
Baca juga: PTNBH miliki otonomi penuh kelola perguruan tinggi

 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2021