Rencana aksi itu dibuat demi menindaklanjuti nota kesepahaman kerja sama antara KPI dan KPPPA terkait perlindungan anak dan perempuan pada bidang penyiaran, kata Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah di Jakarta, Rabu.
Setidaknya ada lima rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh KPI bersama para pelaku penyiaran, antara lain menguatkan pengarusutamaan gender dan perlindungan anak di bidang penyiaran.
Penguatan itu dilakukan salah satunya dengan memberikan alokasi 30 persen kepada perempuan untuk menjabat sebagai regulator penyiaran di tingkat pusat dan provinsi, tutur Nuning.
"Juga memberi perhatian kepada pekerja media perempuan yang perlu mendapat penguatan pengarusutamaan gender," ucap dia menambahkan.
Kedua, pengawasan terhadap program-program siaran akan dilakukan berdasarkan asas-asas perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Baca juga: KPI dan KPPPA teken MoU perlindungan perempuan dan anak pada penyiaran
Rencana aksi ketiga, Nuning menyampaikan, adalah meningkatkan sumber daya manusia penyiaran beserta komunitas-komunitas anak dan perempuan.
Ia menambahkan edukasi dan literasi kepada masyarakat tentang program siaran ramah perempuan dan anak juga masuk dalam daftar rencana aksi.
"Dan yang terakhir penyediaan dan pemanfaatan data serta informasi mengenai perempuan dan anak di bidang penyiaran," ujar Nuning.
KPI dan KPPPA di Jakarta, Rabu, meneken nota kesepahaman kerja sama perlindungan perempuan dan anak bidang penyiaran. Acara penandatanganan itu dilakukan secara virtual dari kantor KPI dan KPPPA di Jakarta.
Pihak KPI diwakili oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio, sementara KPPPA diwakili oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga.
"Semoga momentum ini jadi pengingat untuk memprioritaskan kepentingan anak pada semua program pembangunan," kata Bintang Puspayoga dalam sambutannya.
Menteri PPPA lanjut menjelaskan pihaknya masih menemukan beberapa masalah pada kualitas penyiaran di Indonesia, terutama terkait perempuan dan anak.
"Pada ranah media penyiaran masih ditemukan beberapa isu penting terkait perlindungan perempuan dan anak, mulai dari masih memberi tempat bagi proses legitimasi bias gender terutama dalam menampilkan representasi perempuan masih berkutat pada lingkaran produksi yang berorientasi pasar dan kerap menjadikan perempuan sebagai komoditas," tutur Bintang.
Ia menambahkan beberapa siaran juga masih belum merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak sehingga tayangan yang disiarkan masih menampilkan eksploitasi terhadap anak dan kekerasan terhadap perempuan.
Oleh karena itu, upaya mendorong media penyiaran yang ramah anak dan perempuan penting dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan, kata Bintang menegaskan.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021