Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Nora Kartika Setyaningrum mendorong agar perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merekrut lebih banyak pegawai penyandang disabilitas.
“Kami mendorong agar perusahaan BUMN merekrut lebih banyak pegawai disabilitas. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, paling tidak perusahaan BUMN memperkerjakan dua persen dari jumlah karyawan,” ujar Nora, dalam sosialisasi penghargaan BUMN yang mempekerjakan pegawai disabilitas yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Sementara untuk perusahaan swasta, sesuai UU itu, memperkerjakan pegawai disabilitas sebanyak satu persen dari jumlah karyawan. Dia menambahkan negara memiliki komitmen tinggi dalam melindungi disabilitas.
Dia mengakui akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas masih terbatas, sementara jumlah penduduk penyandang disabilitas cukup banyak. Untuk itu diperlukan upaya agar kehidupan mereka yang kurang beruntung tersebut dapat sejahtera.
“Diperlukan usaha bersama agar semakin kuat komitmen dalam mewujudkan inklusivitas di tempat kerja. Ini juga upaya bagaimana agar penyandang disabilitas mendapatkan penghasilan dan tidak ada diskriminasi,” ujar dia.
Mulai 2021, lanjut Nora, Kemnaker memberikan penghargaan pada perusahaan swasta dan perusahaan BUMN dalam mempekerjakan pegawai disabilitas. Hal itu merupakan bagian untuk mendorong pemenuhan amanah UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Nora mengapresiasi apa yang dilakukan Forum Human Capital Indonesia (FHCI) yang merekrut pegawai disabilitas setiap tahunnya, meskipun belum memenuhi ketentuan UU.
Sejumlah aspek yang dinilai dalam penghargaan bagi perusahaan yang mempekerjakan pegawai disabilitas adalah pengupahan, jaminan sosial, akses terhadap peralatan kerja maupun fasilitas umum, peningkatan kapasitas, fasilitas kesehatan dan lainnya.
Ketua FHCI Alexandra Askandar mengatakan pada 2019 FHCI berhasil merekrut 177 penyandang disabilitas dan pada 2020 merekrut 133 pegawai.
“Terdapat total 310 pegawai disabilitas yang telah direkrut. Kami berharap pada tahun mendatang, angkanya bisa lebih besar lagi dan umum memenuhi harapan itu, kami juga melakukan kolaborasi dengan ThisAble Enterprise dan Disabilitas Kerja Indonesia,” kata Alexandra.
Untuk mekanisme perekrutan, FHCI mengirimkan surat pada perusahaan BUMN terkait kebutuhan akan pegawai disabilitas, selanjutnya perusahaan BUMN menyampaikan berapa kebutuhannya dan kemudian FHCI menyampaikannya pada mitra strategis yang berperan sebagai head hunter yang menyeleksi pegawai baru, kemudian pada tahap seleksi kesehatan. Hasil kesehatan itu akan disampaikan ke FHCI sebagai pertimbangan, baru kemudian diserahkan ke perusahaan BUMN.
Alexandra menambahkan ada sejumlah evaluasi yang dilakukan FHCI terkait perekrutan pegawai disabilitas BUMN tahun sebelumnya, yakni terbatasnya talent pool. Di sisi lain, ada beberapa talent yang membutuhkan pembekalan agar siap di dunia kerja.
Selanjutnya, ada penyesuaian seleksi dan memperkuat kolaborasi dengan pemangku kepentingan. Selain itu, perlu adanya penyempurnaan kebijakan perusahaan BUMN agar memenuhi target dua persen.
“Juga yang perlu diperhatikan adalah adanya kebutuhan pelatihan kewirausahaan bagi rekan-rekan disabilitas yang memiliki minat kewirausahaan,” kata Alexandra.
Pewarta: Indriani
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021