• Beranda
  • Berita
  • Polri kawal penyarapan anggaran penanganan COVID-19 di daerah

Polri kawal penyarapan anggaran penanganan COVID-19 di daerah

28 Juli 2021 21:35 WIB
Polri kawal penyarapan anggaran penanganan COVID-19 di daerah
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pendampingan dan pengawalan percepatan penyerapan anggaran penanganan COVID-19 di daerah, membangun komunikasi serta koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

"Membangun sinergi dan kerja sama pengawasan melalui pembentukan desk, melaksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir mengedepankan peran APIP dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara," kata Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Sebagai pedoman dalam melakukan pendampingan, Sigit telah menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1488/VII/RES.3/2021, yang berisi pengarah atau langkah-langkah ke jajaran terkait dengan implementasi instruksi tersebut.

Sigit menekankan perlunya komunikasi dan koordinasi dengan APIP, lalu sosialisasi peran serta dukungan Polri terkait percepatan penyerapan anggaran penanganan COVID-19.

Baca juga: Satgasus Pengawasan Dana Corona ungkap 102 kasus penyelewengan bansos

Terkait penyerapan anggaran penanganan COVID-19 ini, kata Sigit, Presiden Joko Widodo telah meminta seluruh kepala daerah untuk melakukan percepatan penyerapan guna membantu masyarakat di tengah pandemi.

Dalam pendampingan dan percepatan penyerapan anggaran tersebut, Sigit juga menginstruksikan jajarannya tidak ada diskresi yang dikriminalisasi.

Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kesalahan maka harus dibuktikan secara profesional dengan disertai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya kerugian negara.

Baca juga: Polri beberkan temuan Satgas Pengawasan Dana COVID-19

"Kesalahan dalam pengelolaan anggaran harus dibuktikan dengan adanya niat jahat atau kesengajaan dan dilengkapi hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara riil," kata mantan Kabareskrim Polri ini.

Sigit pun memastikan Polri dan Kejaksaan Agung RI telah memiliki komitmen bersama mengawal percepatan penyerapan anggaran penanganan COVID-19.

"Polri dan Kejagung berkomitmen untuk melakukan monitoring, memperingatkan dan mendampingi percepatan penyerapan anggaran penanggulangan COVID-19," ujar Sigit.

Baca juga: Kejati Papua Barat ingatkan awasi ketat anggaran pandemi COVID-19

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021