Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong menemukan 11 penumpang dengan kartu tanda penduduk (KTP) luar Provinsi Papua Barat tiba di Bandara Domine Eduard Osok tanpa mengantongi surat izin masuk dari satgas sebagai syarat dokumen perjalanan sebagaimana diatur dalam edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM.Ke-11 penumpang tersebut memiliki KTP luar Provinsi Papua Barat, namun lolos naik pesawat tanpa ada surat izin masuk dari satgas sesuai edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM
Sebanyak 11 penumpang pesawat Sriwijaya Air, Batik Air, dan Garuda Indonesia dari Bandara Jakarta dan Makassar tersebut ditemukan saat Tim Satgas Penanganan COVID-19 melakukan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bandara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Rabu.
Menurut Rodney, petugas lapangan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong yang melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang yang tiba di bandara tersebut, ke-11 penumpang tersebut memiliki KTP luar Provinsi Papua Barat, namun lolos naik pesawat tanpa ada surat izin masuk dari satgas sesuai edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM.
"Mereka memiliki dokumen perjalanan lainnya seperti hasil tes usap COVID-19 dan vaksin, tetapi tidak memiliki surat izin masuk dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong," katanya.
Dia mengatakan bahwa temuan tersebut sudah berulang kali sehingga dapat disimpulkan bahwa maskapai dan bandara asal pelaku perjalanan mengabaikan surat edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM.
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong Herlin Sasabone yang memberikan keterangan terpisah membenarkan bahwa dalam melakukan pengawasan penerapan PPKM di bandara Sorong, tim lapangan satgas menemukan 11 penumpang datang dari Jakarta dan Makassar tanpa dilengkapi dokumen syarat perjalanan surat izin masuk Kota Sorong sesuai edaran Wali Kota tentang PPKM.
Ia menjelaskan bahwa Tim lapangan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong yang bertugas di bandara langsung memberi teguran kepada belasan pelaku perjalanan tersebut.
Ditegaskanya bahwa sejak awal penerapan PPKM sesuai edaran Wali Kota Sorong itu sudah disosialisasikan, namun masih didapati pelanggaran yang terjadi, yaitu kelengkapan surat izin masuk Kota Sorong oleh pelaku perjalanan menggunakan pesawat udara.
"Kami berharap dalam masa pemberlakuan PPKM tidak ada lagi ditemukan pelanggaran administrasi masuk Kota Sorong oleh para pelaku perjalanan dengan pesawat udara," demikian Herlin Sasabone.
Baca juga: 23 penumpang Sinabung tiba di Sorong tanpa dokumen perjalanan lengkap
Baca juga: PPKM di Sorong, kecuali ASN-TN-Polri, warga luar Papua dilarang masuk
Baca juga: PPKM Darurat dilaksanakan di Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong
Baca juga: Polda Papua Barat menyekat akses keluar masuk Manokwari dan Sorong
Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021