"Langkah-langkah yang telah diambil Kodam I/BB melalui Pomdam I/BB terkait penganiayaan berencana yang diduga dilakukan Praka AS terhadap Marsal yang berprofesi sebagai wartawan," kata Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, dalam rilis yang diterima di Medan, Rabu.
Hasanuddin mengatakan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan telah menetapkan tiga orang oknum TNI AD lainnya, yakni DE, LS, dan PMP sebagai penyedia dan penjual senjata api ilegal. Hasunuddin menegaskan bahwa ketiga tersangka baru tersebut telah ditahan oleh penyidik.
Pangdam menyebutkan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI ini terjadi di Jalan Tutwuri Huta VII,Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat (18/6).
Terkait kasus tersebut, katanya, Pomdam I/BB telah mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan saksi-saksi sejumlah 15 orang.
Baca juga: Polisi tetapkan 3 tersangka pembunuhan wartawan di Simalungun
"Dari hasil olah TKP, keterangan para saksi, bukti rekaman CCTV dan lain-lain, pelaku diduga oknum anggota TNI AD atas nama Praka AS, dan masih dikembangkan kemungkinan masih ada tersangka lain," ucapnya.
Hasanuddin mengatakan, saat ini oknum anggota TNI AD itu sudah ditahan di Pomdam I/BB guna diproses pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut, sedangkan pelaku sipil diproses sesuai peraturan hukum di Polres Simalungun.
"Saya pastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini, kita proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang serta prosedur yang berlaku, Kodam I/BB telah membuktikan komitmen untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.Saya akan menindak tegas setiap oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut," kata jenderal bintang dua itu.
Baca juga: Kapolda sampaikan dukacita atas meninggalnya jurnalis di Simalungun
Sebelumnya, Kepolisian menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan wartawan yang juga pemilik media online atau daring lassernewstoday di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Keterangan itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin dalam konferensi pers di markas Polres Pematangsiantar, Kamis sore (24/6).
Ketiga tersangka berinisial YFP (31) dan S (57) warga Kota Pematangsiantar, dan A, seorang oknum TNI selaku eksekutor penembakan.
Kapolda Sumut mengungkapkan tersangka S sakit hati atas pemberitaan korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya, dan menyuruh orang untuk memberikan pelajaran.
Korban Mara Salem Harahap atau Marsal (42), tewas dengan luka tembak pada Jumat, 18 Juni 2021, tengah malam, saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya yang berada di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Baca juga: Pemred media online di Sumut tewas dalam mobil dengan luka tembak
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021