"Saya mengharapkan agar semua pihak dapat melakukan upaya konkrit terhadap pelaksanaan K3 di lingkungan masing-masing agar budaya K3 benar-benar terwujud di seluruh tanah air. |Jadi ini kerja bersama dan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, Kadisnaker, tapi juga tanggung jawab pengusaha dan serikat pekerja dan para anggotanya," kata Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ia meminta agar setiap perusahaan mendorong penerapan protokol kesehatan di tempat kerja masing-masing dan mendorong agar semua pekerja dapat menerapkan prokes di perjalanan maupun di rumah.
Menurut Ida, terlaksananya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada semua tempat, bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah dan para pengusaha. Serikat pekerja atau serikat buruh juga wajib memberi perhatian dan mendorong agar K3 dapat dijalankan secara efektif.
Baca juga: Menaker puji kontribusi Bio Farma jaga ketersediaan vaksin COVID-19
Ida Fauziyah menjelaskan sesuai amanah UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker Nomor 04/Men/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, P2K3 adalah lembaga yang dibentuk di perusahaan untuk membantu melaksanakan dan menangani usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja yang keanggotaannya terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja.
Ia mengatakan keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan tenaga kerja yang susunannya terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota. Sekretaris P2K3 adalah ahli K3 atau petugas K3 di perusahaan, sedangkan Ketua P2K3 adalah pimpinan perusahaan atau salah satu pimpinan perusahaan yang ditunjuk (khusus untuk kelompok perusahaan/sentra industri) dan keanggotaannya harus mewakili unsur pengusaha dan unsur pekerja.
"Dengan kepengurusan tersebut, kami percaya bahwa keberadaan P2K3 sangat penting dan strategis dalam mengembangkan dan melaksanakan upaya-upaya penting dalam bidang K3, dalam kondisi sekarang ini juga termasuk penanganan COVD-19, " ujar dia.
Baca juga: Menaker tinjau vaksinasi kedua 2.000 pekerja ritel di Bandung
Menaker Ida mengingatkan bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 P2K3 atau Satgas Penanganan COVID-19, agar dapat berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 pemerintah daerah setempat.
Ia mengungkapkan jumlah perusahaan yang telah Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online (WLKP) hingga 15 Juli 2021, mencapai 356.500 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja tercatat 10.023.419 orang.
Sementara itu, ia mengatakan terkait keselamatan kerja berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada 2019 terdapat 114.235 kasus kecelakaan kerja dan sepanjang Januari hingga Oktober 2020 terdapat 177.161 kasus kecelakaan kerja, 53 kasus penyakit akibat kerja yang 11 di antaranya disebabkan COVID-19.
Termasuk dalam kategori kecelakaan kerja adalah kecelakaan lalu lintas pada perjalanan pekerja menuju tempat kerja, dari tempat kerja menuju tempat tinggal.
"Data tersebut dapat kita gunakan sebagai dasar untuk mendorong agar keberadaan P2K3 di tempat kerja lebih efektif dan strategis dalam mengambil langkah-langkah mencegah dan mengendalikan terjadinya kecelakaan kerja, juga penyakit akibat kerja serta COVID-19," katanya.
Ida memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung dan terlibat aktif dalam mengembangkan, mempromosikan serta membudayakan K3. Dirinya juga mengajak kesempatan pertemuan P2K3, sebagai momentum untuk memperkuat pelaksanaan K3 secara nasional sebagai elemen penting dalam melakukan reformasi ketenagakerjaan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
"Kami terus mengharapkan agar kerja keras tersebut jangan berhenti di sini, terlebih dengan kondisi saat ini yang memaksa kita harus kerja cerdas dalam ikut mengendalikan COVID-19, " katanya.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Haiyani Rumondang mengatakan pertemuan P2K Nasional secara virtual digelar untuk memberikan dorongan dan motivasi kepada P2K3 di perusahaan untuk mengefektifkan peran dalam penerapan protokol kesehatan di tempat kerja dan penyediaan perlengkapan serta sarana kesehatan bagi pekerja atau buruh oleh perusahaan selama pandemi COVID-19.
"Pertemuan dihadiri Kadisnaker seluruh provinsi, Pengurus P2K3 terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Unsur Serikat Pekerja/Buruh kurang lebih 1000 perusahaan, " kata Haiyani.
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021