"Pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) mengirimkan permintaan secara resmi kepada BPKP untuk melakukan perhitungan dan pemeriksaan keuangan negara dari proyek pengadaan sumur bor itu," kata Kepala Sub-Bagian SDM Hukum dan Hubungan Masyarakat BPKP Babel, M Yasmin di Pangkalpinang, Kamis.
Pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan Kejati Babel membahas kelanjutan proses kasus penggelembungan (mark up) proyek sumur bor itu.
"Untuk memutuskan apakah ada atau tidaknya kerugian negara terkait kasus ini, merupakan hak penuh dari Kejati," katanya.
Ia menjelaskan, kasus sumur bor mencuat karena adanya dugaan korupsi pada proyek pengadaan sumur bor di tujuh lokasi yang tersebar di setiap kabupaten dan kota di Babel.
"Bila ditetapkan dengan perkiraan harga sebesar Rp70 juta/titik, berarti total dana yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp490 juta," ujarnya.
Namun, kata dia, besarnya pagu dana dalam kasus ini sebesar Rp5,2 miliar sehingga total kerugian negara yang ditimbulkan Rp4,710 miliar.
"Proyek ini diadakan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Babel dengan menggunakan dana anggaran tahun 2009," ujarnya.
Ia mengakui bahwa kasus ini merupakan kasus terlama yang ditangani oleh pihak BPKP Babel sehingga harus cepat dituntaskan.
"Kami siap bantu pihak Kejati mempercepat proses kasus ini, jangan masyarakat menilai kami menghambat-hambat pihak Kejati dalam menyelesaikan kasus ini," ujarnya. (HDI/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010