• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPRD DKI soroti wewenang Satpol PP dalam revisi Perda COVID-19

Anggota DPRD DKI soroti wewenang Satpol PP dalam revisi Perda COVID-19

29 Juli 2021 20:11 WIB
Anggota DPRD DKI soroti wewenang Satpol PP dalam revisi Perda COVID-19
Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dihukum menyapu usai terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyoroti wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta pada revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Wewenang tersebut terdapat dalam Pasal 28A, berkaitan dengan kewenangan Satpol PP untuk menggelar penyidikan, sekaligus menjadi penyidik perkara pelanggaran peraturan daerah (perda).

Kenneth, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan tambahan pasal itu dikhawatirkan dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Kepolisian dalam penegakan peraturan di daerah.

Karena itu, kata pria yang akrab disapa Kent itu, perda tersebut sangat perlu dikritisi dan mendapatkan perhatian agar lahirnya peraturan daerah bisa mendatangkan manfaat dan sesuai dengan harapan masyarakat. Bukan sebaliknya, menyusahkan masyarakat.

Kent meminta Pemprov DKI Jakarta 
mengevaluasi dan mencabut aturan terkait kewenangan penyidikan dan kewenangan penyelidikan oleh Satpol PP tersebut.

Baca juga: Anggota DPRD DKI setuju pelanggar prokes dipidana
Baca juga: Bapemperda: Revisi Perda COVID-19 tunggu hasil evaluasi sebelumnya


Di sisi lain, ia menyetujui adanya sanksi pidana secara humanis serta memberi efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 diatur dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

"Saya sangat setuju adanya sanksi pidana, tetapi harus pidana yang efektif, humanis dan bertujuan untuk membina serta bisa memberi efek jera bagi pelaku dengan pola-pola dan konsep yang manusiawi dan bermanfaat bermanfaat bagi pelaku," ujar Kent.

Namun, Kent menambahkan, pemidanaan yang diatur dalam usulan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 Pasal 32A tentang hukuman pidana tiga bulan penjara bagi siapa saja berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan belum humanis.

Sebab, kata dia, sanksi kurungan penjaralah yang menjadi prioritas dalam sanksi pidana dalam revisi Perda COVID-19 tersebut.

Menurut Kent, pidana kurungan belum membuktikan secara statistik dapat memberikan efek jera bagi seseorang. Bahkan akibatnya dapat mendorong rasa ingin melakukan pelanggaran kembali apabila ternyata dalam penjara ada pengaruh buruk dari grup atau teman satu sel.

"Harus lebih humanis dan memiliki manfaat seperti menjadi Satgas COVID-19 atau melayani pasien COVID-19 untuk waktu yang ditentukan, supaya para pelanggar prokes tahu bahwa CIVID-19 itu nyata dan bisa menimbulkan efek jera bagi pelanggar tersebut," kata Kent.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021