Kebijakan baru ini merupakan pergeseran dari indikasi awal Oktober lalu bahwa situs jejaring sosial profesional Microsoft Corp akan mengharapkan karyawan untuk bekerja dari kantor 50 persen dari waktu ketika pembatasan pandemi COVID-19 dicabut.
Kebijakan yang diperbarui, yang menawarkan fleksibilitas untuk bekerja dari jarak jauh penuh waktu atau bekerja di kantor paruh waktu, akan berlaku untuk tenaga kerja global LinkedIn yang berjumlah lebih dari 16 ribu karyawan.
Baca juga: LinkedIn sedang uji coba fitur Stories
"Kami mengantisipasi bahwa kami pasti akan melihat lebih banyak karyawan bekerja secara jarak jauh daripada yang kami lihat sebelum pandemi," kata Hanson.
Hanson mengatakan LinkedIn saat ini tidak mewajibkan karyawan yang divaksinasi COVID-19 untuk kembali ke kantor, berbeda dengan perusahaan teknologi seperti Facebook dan Google yang telah menanggapi peningkatan kasus COVID-19 AS dengan mewajibkan vaksinasi. Twitter Inc menutup kantornya yang baru dibuka kembali karena lonjakan kasus.
Karyawan LinkedIn yang pindah lokasi dapat melihat gaji mereka disesuaikan berdasarkan pasar lokal tempat mereka berada, kata Greg Snapper, direktur komunikasi korporat.
Industri teknologi termasuk yang pertama mengizinkan karyawan untuk bekerja dari rumah ketika COVID-19 melanda Amerika Serikat tahun lalu. Tetapi sejauh mana perusahaan teknologi merangkul pekerjaan jarak jauh permanen sekarang berbeda.
Apple Inc akan mengharuskan sebagian besar karyawan untuk bekerja dari kantor tiga hari per minggu mulai Oktober, sementara Zillow Group Inc dan Reddit Inc akan mengizinkan sebagian besar karyawan untuk bekerja dari jarak jauh. Google Alphabet Inc mengharapkan 60 persen dari tenaga kerjanya untuk kembali ke kantor setidaknya paruh waktu.
LinkedIn membuka kembali kantor globalnya berdasarkan tingkat infeksi COVID-19 di setiap lokasi.
Baca juga: Data pengguna LinkedIn terekspos
Baca juga: LinkedIn perbarui fitur mencari kerja
Baca juga: LinkedIn dituduh ambil data pengguna Apple
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021