• Beranda
  • Berita
  • Menaker: Perusahaan dan pekerja lengkapi data untuk penyaluran BSU

Menaker: Perusahaan dan pekerja lengkapi data untuk penyaluran BSU

30 Juli 2021 16:15 WIB
Menaker: Perusahaan dan pekerja lengkapi data untuk penyaluran BSU
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah (kiri) dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (30/7/2021). ANTARA/Prisca Triferna.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan dan pekerja yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) untuk segera melengkapi data nomor rekening untuk memperlancar proses penyaluran.

"Kami meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat tapi belum menyerahkan data nomor rekening banknya ke perusahaan," ujar Menaker Ida dalam konferensi pers BSU 2021, yang dipantau dari Jakarta, Jumat.

Baca juga: Pemerintah kembali salurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja

"Ini akan memperlancar pemberian bantuan subsidi upah," tambah Ida.

Proses untuk menyalurkan subsidi gaji telah dimulai dalam konferensi pers tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data 1 juta calon penerima BSU dari estimasi 8,7 juta orang yang akan menerima bantuan tersebut.

Ida menjelaskan bahwa setelah menerima data tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan kembali untuk memastikan kesesuaian format dan menghindari duplikasi data.

Variabel lain yang akan diperiksa, antara lain nomor rekening, nomor induk kependudukan, sektor pekerja yang menerima bantuan dan pemadanan data dengan penerima jenis bantuan lain, seperti Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan.

Baca juga: Kemnaker terima data 1 juta calon penerima bantuan subsidi upah 2021

Baca juga: Menaker keluarkan aturan baru tentang bantuan subsidi upah


Para pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan total Rp1 juta selama dua bulan, atau Rp500.000 per bulan, yang akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima.

"Dengan bantuan subsidi gaji atau upah ini pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja atau buruh dan perusahaan yang sedang sulit di masa pandemi COVID-19," kata Ida.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021