Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan uji materi Pasal 69 C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI).Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan 'a quo'.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan ketetapan perkara Nomor 25/PUU-XIX/2021 di Jakarta, Jumat.
Kedua, menyatakan permohonan pemohon mengenai pengujian kata "dapat" dan frasa "ketentuan perundang-undangan" dalam Pasal 69 B Ayat (1), serta dalam Pasal 69 C UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali.
Dalam sidang yang diselenggarakan secara virtual tersebut, majelis hakim juga menyatakan pemohon sekaligus Koordinator MAKI Boyamin bin Saiman dan Komaryono tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.
Memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal pencabutan kembali permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik dan mengembalikan salinan berkas kepada pemohon.
Sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan pendahuluan, yang semula diagendakan pada tanggal 21 Juni 2021, MK menerima surat dari pemohon perihal penarikan kembali pengujian UU dalam perkara yang diajukan.
Guna meminta konfirmasi perihal pencabutan tersebut, sidang yang awalnya dijadwalkan pada 24 Juni batal karena adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Setelah itu, MK kembali menunda sidang pada tanggal 22 Juli 2021 karena perpanjangan PPKM. Pada sidang 22 Juli tersebut majelis hakim panel menerima konfirmasi dari pemohon yang membenarkan penarikan permohonan a quo.
Baca juga: MAKI jelaskan permohonan penarikan pengujian UU KPK di MK
Baca juga: Fahri Hamzah: Indonesia harus susun ide pemberantasan korupsi sistemik
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021