Disney pada Kamis (29/7) waktu setempat tak menggubris gugatan yang dilayangkan bintang Marvel "Black Widow" Scarlett Johansson.
Dilansir Reuters, Scarlett menggugat pihak Disney atas tuduhan bahwa kontraknya telah dilanggar ketika studio itu memilih untuk merilis film "Black Widow" di bioskop dan Disney+ secara bersamaan.
Disney menilai gugatan itu "tidak pantas", sebab menurut Disney, mereka telah memenuhi kontrak tersebut.
Baca juga: "Black Widow" sumbang pendapatan besar untuk bioskop Amerika
"Secara signifikan meningkatkan potensi (Scarlett) untuk mendapatkan pendapatan tambahan di atas 20 juta dolar AS (Rp289 miliar) yang telah dia terima hingga saat ini," kata pihak Disney.
Sebaliknya, pihak Scarlett melalui gugatan yang diajukan di Pengadilan Tinggi Los Angeles, berpendapat bahwa strategi Disney yang merilis "Black Widow" secara ganda justru mengurangi potensi keuntungan yang ia dapatkan melalui bioskop.
Gugatan itu juga menyebutkan bahwa Disney ingin mengarahkan penonton ke Disney+, di mana pihak Disney dituding ingin mempertahankan pendapatan untuk mereka sendiri sekaligus menumbuhkan basis pelanggan Disney+, serta mendongkrak saham.
"Black Widow” mendapat 80 juta dolar AS dari box office AS dan Kanada pada debutnya, serta mendapat tambahan 60 juta dolar AS dari Disney+. Scarlett telah memainkan karakter tersebut dalam sembilan film Marvel.
Baca juga: Scarlett Johansson gugat Disney karena langgar kontrak "Black Widow"
Baca juga: "Black Widow" raup 200 juta dolar AS secara global
Baca juga: Rachel Weisz ogah diberi bocoran film James Bond, ini alasannya
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021