Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kewajiban pengunjung rumah makan atau restoran menunjukkan surat vaksinasi bertujuan agar masyarakat mau divaksin sekaligus disiplin protokol kesehatan.pemilik rumah makan harus memahami ini menjadi aturan agar mendorong semua orang melaksanakan vaksin
"Penerapan sederhana saja, pokoknya datang harus menunjukkan surat vaksin jadi pemilik rumah makan harus memahami ini menjadi aturan agar mendorong semua orang melaksanakan vaksin," kata Riza Patria di Balai Kota, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kafe dan restoran buka kembali saat pengunjung boleh makan di tempat
Tak hanya pengunjung, pelaku usaha dan karyawan juga harus sudah divaksin dan memiliki bukti sertifikat atau surat sudah divaksin.
"Semua (harus sudah divaksin) yang ada di situ, 'waiters'-nya, penjaganya, juru masaknya," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menertibkan peraturan terbaru terkait perpanjangan PPKM level 4 di Ibu Kota yang mengatur operasional tempat usaha.
Peraturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 dan Surat Keputusan Kadis Parekraf Nomor 495 Tahun 2021 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Baca juga: Layanan makan di kafe dan resto di Jakut dibatasi sampai jam 8 malam
Pengunjung dan pedagang warung makan (warteg), kaki lima dan lapak jajanan diperkenankan makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit.
Sedangkan maksimal pengunjung makan di tempat adalah sebanyak tiga orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dengan maksimal jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Aturan yang sama juga berlaku di rumah makan, kafe dan restoran yang tidak berada di ruang tertutup atau berada di luar gedung dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Pengunjung dan pedagang atau karyawan juga wajib sudah divaksin dengan bukti sertifikat vaksinasi.
Baca juga: Disparekraf DKI terbitkan aturan jam operasional restoran
Namun untuk restoran, kafe dan rumah makan di dalam gedung atau di dalam mal tidak diperkenankan melayani makan di tempat, namun hanya layanan antar dengan operasional hingga pukul 22.00 WIB.
Riza menjelaskan setiap aturan tersebut juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha atau pengunjung yang melanggar.
Dalam Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 telah diatur sanksi apabila tidak melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat yakni berupa sanksi administratif.
Saat ini, Perda tersebut sedang dalam tahap pembahasan untuk revisi di DPRD DKI Jakarta salah satunya terkait pemberian sanksi.
Adapun salah satu usulan Pemprov DKI Jakarta, pasal 32A dan 32B untuk direvisi terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi COVID-19 mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp500 ribu sampai Rp50 juta rupiah hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.
#ingatpesanibu
#sudahdivaksintetap3m
#vaksinmelindungikitasemua
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021