• Beranda
  • Berita
  • Wali Kota Jakut: Setiap pekerja harus sadar kewajiban vaksinasi

Wali Kota Jakut: Setiap pekerja harus sadar kewajiban vaksinasi

30 Juli 2021 19:23 WIB
Wali Kota Jakut: Setiap pekerja harus sadar kewajiban vaksinasi
Sejumlah pekerja kontruksi menyelesaikan pembangunan jalan tol layang di Jakarta, Kamis (29/7/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

pimpinan perusahaan hanya memperbolehkan pelaksanaan work from office (WFO) kepada pekerja/ buruh yang telah divaksinasi COVID-19, minimal vaksin dosis satu

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan semua pekerja harus menyadari kewajiban mengikuti vaksinasi COVID-19, bukan hanya pekerja sektor esensial dan kritikal  saja.

"Jadi mereka, para pekerja ini, harusnya mewajibkan dirinya sendiri ya, kan vaksinasi itu buat (keamanan) dirinya sendiri kok, yang pertama. Kedua buat keluarganya, karena kalau nanti terpapar akan menyulitkan keluarganya juga," kata Ali saat ditemui ANTARA di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat.

Ali mengatakan ketentuan wajib vaksin COVID-19 itu dibuat pemerintah bukan untuk menyusahkan para pekerja, tapi untuk menyelamatkan warganya dari paparan virus SARS-COV-2.

"Jadi kalau ada imbauan untuk (wajib) vaksin (bagi pekerja) itu bukan jadi suatu persyaratan tapi memang menjadi suatu keharusan bagi pribadi masing-masing. Upaya dari sisi kesehatannya (pekerja) untuk penyelamatan, supaya badannya sehat dan bisa tetap bekerja," ujar Ali.

Walaupun, kata Ali, potensi COVID-19 menjangkiti orang yang bekerja di kantor masih ada meski sudah mengikuti vaksinasi. Tapi setidaknya, tubuh orang tersebut tidak lagi mengalami gejala berat apabila terpapar virus SARS-COV-2 itu.

Sedangkan pekerja yang tidak vaksin akan lebih rentan mengalami gejala berat COVID-19 ketika virus SARS-COV-2 itu menyerang. Hal itu tentu menyulitkan pemulihan pekerja tersebut di rumah sakit dan membuatnya lebih lama tidak bekerja sehingga menyulitkan dari sisi perekonomian.

Untuk itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1972 Tahun 2021 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran/ Tempat Kerja Milik Swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat).

Dimana dalam SK tertanggal 26 Juli tersebut diatur bahwa pimpinan perusahaan hanya memperbolehkan pelaksanaan work from office (WFO) kepada pekerja/ buruh yang telah divaksinasi COVID-19, minimal vaksin dosis satu.

Ali mengatakan dasar pemikiran tentang aturan wajib vaksinasi bagi pekerja WFO itu adalah dengan memperkuat imun atau antibodi bisa membuat produktivitas dari segi ekonomi tidak terganggu.

"Jadi kalau yang mau bekerja di kantor, berarti kan mau mengambil risiko. Nah, (Pemda) meminimalisir risiko ini dengan vaksinasi," kata Ali.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021